EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi tidak memiliki muatan politik. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup.
“Untuk kesekian kalinya, KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Tessa, status tersangka yang disematkan kepada Hasto tidak asal ditetapkan, melainkan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik.
“Undang-undang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, dalam kasus ini, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, dan sebagian besar telah disampaikan secara terbuka dalam sidang praperadilan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam persidangan praperadilan sebelumnya, Biro Hukum KPK telah memaparkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Hasto semakin menguatkan legitimasi proses hukum yang dilakukan KPK. Hakim tunggal yang memimpin sidang menilai bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto terus berlanjut, dan KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. (tim)











