Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum

×

Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Thomas Trikasih Lembong (TTL)

EKSPOSTIMES.COM- Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses serah terima (Tahap II) ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025).

“Pelaksanaan Tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni TTL, mantan Menteri Perdagangan, serta CS. TTL diduga menerbitkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta sepanjang 2015–2016. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk produksi gula rafinasi, bukan Gula Kristal Putih (GKP), sedangkan CS, bersama dengan sembilan direktur perusahaan swasta, diduga bersekongkol mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Harga jual yang ditetapkan ke distributor melebihi Harga Patokan Petani (HPP), sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Tersangka TTL kini ditahan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan potensi kerugian negara yang besar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan keadilan. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *