EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Satgas ini bertujuan untuk menangani dan memulihkan koperasi yang menghadapi kendala, memastikan hak-hak anggota tetap terlindungi.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Satgas ini akan segera beroperasi untuk mengatasi berbagai permasalahan koperasi di Indonesia.
“Satgas ini akan langsung bekerja,” ujarnya pada Sabtu (25/1/2025).
Satgas ini terdiri dari berbagai elemen penting, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kehadiran berbagai lembaga ini bertujuan untuk memastikan koperasi dapat direvitalisasi secara menyeluruh. PPATK, misalnya, akan membantu dalam penelusuran aset koperasi,” jelas Budi Arie.
Satgas ini juga berfungsi sebagai Tim Ad Hoc yang mengoordinasikan berbagai langkah strategis dalam menangani koperasi bermasalah.
Fokus utamanya adalah memastikan pembayaran simpanan anggota serta menyehatkan kembali koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) guna membahas kelangsungan usaha koperasi.
“Satgas juga akan mengawal proses homologasi pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tambahnya.
Saat ini, delapan koperasi dalam pengawasan Satgas, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Selain menangani kasus-kasus ini, Satgas juga akan berkoordinasi dengan dinas koperasi daerah untuk mengatasi koperasi bermasalah lainnya.
“Kami juga mempertimbangkan strategi merger antar-koperasi agar lebih sehat dan meningkatkan skala keekonomian,” ungkap Budi Arie.
Dalam perkembangannya, dua koperasi, yakni KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama, berhasil keluar dari masa kritis dengan melaksanakan RAT sebagai langkah pemulihan.
“Sementara enam koperasi lainnya masih dalam proses homologasi yang akan dipantau hingga 2026,” lanjutnya.
Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi rakyat dari praktik koperasi yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan memastikan koperasi dapat kembali berjalan normal serta memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” pungkasnya. (rizky)













