Hukum & Kriminal

Kejari Minsel Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp36,8 Miliar, Penyidik Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

×

Kejari Minsel Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp36,8 Miliar, Penyidik Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Minsel terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Kejari Minahasa Selatan menggeledah Kantor KPU Minsel sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp36,8 miliar. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk memperkuat proses hukum.

EKSPOSTIMES.COM- Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menggeledah Kantor KPU Minsel, Senin (3/8/2026), untuk mengamankan dokumen dan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Minsel secara resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu diambil menyusul ditemukannya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minsel, Sonny Arvian Hadi Purnomo, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan penyidik merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara yang kini sedang didalami.

“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Sonny saat dikonfirmasi.

Meski penyidikan telah berjalan, Kejari Minsel belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Namun, penyidik memastikan telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar dilanjutkannya proses penyidikan.

“Penetapan tersangka belum ada. Yang jelas, sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minsel Albertus Roni Santoso mengatakan penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, baik dari unsur sekretariat maupun komisioner KPU Minahasa Selatan. Ketua KPU Minsel juga telah dimintai keterangan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Ketua KPU juga sudah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Albertus.

Ketua KPU Minsel Tomy Moga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari. Menurut dia, KPU Minsel akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap permintaan penyidik.

“Kami menghormati proses hukum dan siap kooperatif apabila diperlukan dalam penyidikan,” ujar Tomy.

Perkara yang disidik berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp36,8 miliar yang dialokasikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan KPU Minahasa Selatan. Dana tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Seiring dimulainya penyidikan dan penggeledahan di kantor penyelenggara pemilu itu, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para saksi. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut sebelum menentukan ada atau tidaknya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *