EKSPOSTIMES.COM- Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk Sinode GMIM dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (17/11).
Kelima terdakwa itu ialah mantan Kepala BKAD Sulut Jeffry Robby Korengkeng; mantan Asisten III sekaligus Pj Sekda Sulut Asiano Gammy Kawatu; Sekda Sulut sekaligus Ketua TAPD Steve Hartke Andries Kepel; Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina; serta mantan Kepala Biro Kesra Sulut Fereydy Kaligis.
Selain pidana badan, JPU yang digawangi Pingkan W.I. Gerungan SH dan kolega menjatuhkan kewajiban uang pengganti. Hein Arina disebut menanggung nilai terbesar, yakni Rp8,9 miliar, dengan subsider 9 bulan penjara. Gammy Kawatu dan Fereydy Kaligis masing-masing Rp28,8 juta, dan Steve Kepel Rp25 juta, subsider 9 bulan penjara. Hanya Jeffry Korengkeng yang tidak dibebani ganti rugi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili SH MH, tim JPU menilai seluruh unsur dalam dakwaan subsidair terpenuhi.
“Para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan primair tidak terbukti,” kata JPU.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, sidang kemudian ditunda dengan agenda pembelaan dan agenda pembacaan putusan. Publik menunggu apakah majelis hakim akan mengikuti tuntutan atau mengambil penilaian berbeda dalam perkara yang menguji transparansi pengelolaan dana hibah keagamaan ini. (tim)













