EKSPOSTIMES.COM- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kepada Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kelima tersangka yang diserahkan yaitu Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Fereydy Kaligis, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Jeffry R. Korengkeng, Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel, serta Asisten III sekaligus Plt Sekprov Sulut Asiano G. Kawatu.
Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah ditangani oleh Subdit Tipidkor Polda Sulut.
Baca Juga: Berkas Korupsi Dana Hibah GMIM P21, Hein Arina Cs Segera Dimeja Hijaukan
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, kami langsung melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan para tersangka dan seluruh barang bukti,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut.
Selain dokumen, barang bukti berupa uang juga telah dipindahkan dari rekening penampungan milik Polda ke rekening Kejaksaan. Penyerahan para tersangka dilakukan dengan pengawalan sesuai prosedur standar operasional (SOP), dan saat ini seluruhnya ditahan di Rutan Malendeng, Manado.
Menurut Winardi, sebelum diserahkan, kelima tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Pihak keluarga juga sudah mengambil barang-barang pribadi milik masing-masing tersangka.
Baca Juga: Rekening GMIM di Bank SulutGo Diblokir Polisi, Polda Sulut Kejar Uang ‘Haram’ Hibah Pemprov
Polda Sulut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan tuntas. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan transparansi jalannya persidangan.
“Kami akan mendampingi kejaksaan dalam proses hukum ini. Kami imbau masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan secara terbuka,” tutur Kombes Pol Winardi.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulut berkomitmen mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas nasional dalam program Asta Cita Presiden RI.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk korupsi apa pun. Siapa pun pelakunya, tetap akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (len)












