Hukum & Kriminal

Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 17 Orang, Dua Tersangka Ditetapkan: Izin Dicabut, Perhutani Disorot

×

Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 17 Orang, Dua Tersangka Ditetapkan: Izin Dicabut, Perhutani Disorot

Sebarkan artikel ini
Tim SAR melakukan evakuasi korban longsor tambang Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Petugas SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban longsor tambang batu alam Gunung Kuda, Dukupuntang, Cirebon, Sabtu (31/5/2025), yang menewaskan 17 orang.

EKSPOSTIMES.COM- Tragedi longsor maut yang terjadi di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menelan korban jiwa hingga 17 orang. Polisi kini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden mematikan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap delapan orang saksi, ditemukan pelanggaran serius terhadap prosedur penambangan dan keselamatan kerja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak, yaitu pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dan kepala teknik tambang,” ujar Sumarni, dikutip Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Tragedi Polisi Tembak Polisi di Sumatera Barat, Diduga Terlibat Beking Tambang Ilegal

Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sumarni menyebut, meskipun pengelola tambang memiliki dokumen perizinan lengkap, namun metode kerja mereka tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

“Dari keterangan ahli yang kami koordinasikan, SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru. Mereka juga mengabaikan aspek keselamatan kerja,” tegas Sumarni.

Tragedi terjadi pada Jumat (30/5/2025), ketika longsor besar melanda area tambang Galian C Gunung Kuda. Tim SAR gabungan menemukan tiga jenazah tambahan pada Sabtu malam, sehingga total korban jiwa menjadi 17 orang.

Menanggapi peristiwa tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bergerak cepat. Dalam pernyataan resminya, Dedi mengungkap bahwa lahan tambang seluas 30 hektare itu disewakan kepada tiga yayasan, termasuk Koperasi Pesantren Al-Azhariyah, yang kini jadi sorotan.

“Ini lahan Perhutani yang berubah fungsi menjadi tambang. Padahal Perhutani itu perusahaan BUMN yang seharusnya mengelola hutan, bukan menyewakan untuk tambang,” kata Dedi, Sabtu (31/5).

Gubernur Dedi menyebut banyaknya areal Perhutani yang kini beralih fungsi sebagai lahan tambang merupakan penyimpangan serius. Ia menyebut praktik penyewaan lahan oleh Perhutani sebagai “dosa” yang harus segera diperbaiki.

Tak hanya itu, Dedi juga memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon serta jajaran terkait untuk meninjau ulang status tata ruang kawasan Gunung Kuda.

“Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera mengembalikan kawasan ini menjadi kawasan hutan. Bukan lagi tambang,” tegas Dedi.

Meski penambangan di lokasi tersebut memiliki izin yang berlaku hingga Oktober 2025, Dedi menilai proses kerja di lapangan tidak memenuhi standar keselamatan. Ia mengaku pernah mengunjungi lokasi sebelum menjabat sebagai gubernur dan menemukan banyak pelanggaran teknis.

Kini, Pemprov Jawa Barat mengambil tindakan tegas. Izin operasional tiga yayasan pengelola tambang Gunung Kuda telah dicabut dan kegiatan penambangan resmi ditutup secara permanen.

Baca Juga: Sumber Air Warga Terancam, Lakri Desak Polres Usut Galian C Ilegal Ko Stenli di Minahasa

“Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa penghentian dan pencabutan izin dari tiga tambang yang dikelola oleh yayasan, termasuk Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah,” ungkap Dedi.

Tragedi ini menjadi pukulan telak bagi sektor pertambangan rakyat dan menjadi sorotan serius terhadap lemahnya pengawasan izin, praktik tambang yang mengabaikan keselamatan, hingga peran BUMN seperti Perhutani dalam penyewaan lahan negara.

Publik kini menantikan apakah tindakan hukum dan kebijakan pasca-tragedi ini benar-benar membawa perubahan signifikan, atau kembali menjadi siklus tahunan dari tambang rakyat yang mematikan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d