EKSPOSTIMES.COM- Mantan Kepala Badan Litbangdiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memilih bungkam saat meninggalkan ruang sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Dengan tangan terborgol, rompi tahanan Kejaksaan Agung, masker, dan topi, Zarof berjalan cepat menghindari pertanyaan awak media.
Diamnya Zarof mencuat di tengah sorotan tajam publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini memperberat posisi hukumnya, melengkapi statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait upaya mempengaruhi putusan kasasi pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Zarof resmi berstatus tersangka TPPU sejak 10 April 2025.
“Penyidik telah menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU. Berbagai langkah pengamanan aset sudah kami lakukan,” ujar Harli dalam konferensi pers.
Langkah itu meliputi pemblokiran properti di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, yang diduga dibeli menggunakan hasil gratifikasi. Tak hanya atas nama Zarof, aset yang menggunakan nama anggota keluarganya pun turut dibekukan.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen penting terkait aliran dana dan kepemilikan aset, termasuk uang tunai senilai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas yang diduga diterima Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Zarof Ricar terlibat dalam skenario pemufakatan jahat, membantu memberikan atau menjanjikan Rp5 miliar kepada hakim agar vonis bebas dijatuhkan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan.
Lebih jauh, sepanjang 2012–2022, Zarof dituding menikmati gratifikasi jumbo senilai hampir satu triliun rupiah, sebuah angka yang memperlihatkan besarnya pengaruh dan jaringan Zarof dalam pengurusan perkara di peradilan.
Atas seluruh perbuatannya, Zarof kini terancam dijerat dengan kombinasi pasal berat, antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Direktur Keuangan PT SKN
Pasal-pasal tersebut memungkinkan penjatuhan pidana berat, termasuk penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan terhadap Zarof akan terus berlanjut, termasuk pelacakan aliran dana dan aset di berbagai wilayah.
“Proses hukum berjalan. Semua pihak yang terkait akan ditelusuri, tidak berhenti pada ZR saja,” kata Harli menegaskan.
Kasus Zarof Ricar menambah daftar panjang pejabat tinggi lembaga peradilan yang terjerat korupsi, memperlihatkan pentingnya pembenahan sistemik di tubuh lembaga hukum tertinggi Indonesia. (tim)












