EKSPOSTIMES.COM- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terhadap skandal suap mafia minyak goreng harus tetap bergulir, meskipun menyeret oknum hakim pengadilan ke meja penyidikan.
“Kalau ada bukti, ya proses hukum harus jalan. Siapa pun itu,” ucap Yusril usai menghadiri pertemuan di Istana Negara, Sabtu (19/4/2025).
Pernyataan Yusril menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik korupsi, bahkan jika itu melibatkan penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas peradilan.
Kasus yang awalnya terfokus pada vonis bebas mafia minyak goreng kini melebar ke lingkaran dalam lembaga peradilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Syafei (MSY), pejabat legal dari Wilmar Group, sebagai tersangka terbaru.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pidana Mati Masih Berlaku, Tapi Harus Diterapkan Secara Sangat Hati-Hati
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi kunci, yakni MBDH, MS, STF, WG, dan MSY, terungkap adanya dugaan transaksi suap yang melibatkan sejumlah nama strategis di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa benih kasus ini bermula dari pertemuan antara Wahyu Gunawan (WG)Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara dan advokat Ariyanto (AR). Di sana, muncul tawaran “mengurus” perkara korupsi minyak goreng dengan imbalan uang.
Komunikasi berlanjut. Ariyanto menghubungi rekannya, Marcella Santoso (MS), yang lalu mempertemukan mereka dengan MSY. Dalam pembicaraan awal, WG menjanjikan putusan ringan jika dana tersedia. MSY menyatakan pihak korporasi sudah menyiapkan tim pengurus perkara.
Namun, skema ini berkembang menjadi transaksi besar. Saat MSY setuju menyiapkan dana Rp20 miliar, permintaan melonjak tajam. Dalam pertemuan antara AR, WG, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu, ditegaskan bahwa putusan bebas tak memungkinkan. Solusinya: vonis ontslag dengan tarif baru Rp60 miliar.
Uang disebut dikirim secara hati-hati dan bertahap, dalam bentuk dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.
Salah satu momen kunci terjadi di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Di situ, MSY menyerahkan uang kepada AR, yang kemudian membawa dana itu ke rumah WG di kawasan elit Cilincing.
Baca Juga: Eksekusi 300 Terpidana Mati Tertunda, Yusril Ungkap Kendalanya
Sebagian uang diserahkan kepada MAN. WG sendiri mendapat bagian pribadi sebesar USD 50 ribu.
Kejagung memastikan bahwa seluruh rangkaian kejadian ini didukung oleh bukti kuat: mulai dari kesaksian, pengakuan tersangka, hingga rekaman transaksi. Penyidikan terus diperluas untuk membongkar aliran uang dan mencari kemungkinan keterlibatan pejabat lain.
Publik menaruh harapan besar agar proses ini tak berhenti di permukaan. Sebab, keadilan tak boleh ditawar, apalagi jika yang bermain adalah mereka yang seharusnya menjadi simbol keadilan itu sendiri.
“Selama ada bukti yang cukup, hukum harus ditegakkan. Tanpa pandang bulu,” tegas Yusril. (lip/tim)












