EKSPOSTIMES.COM- Citra lembaga peradilan kembali tercoreng. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima suap senilai SGD43.000 dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Uang suap itu disebut berkaitan langsung dengan vonis bebas kontroversial atas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang tersebut diserahkan oleh Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald, sebagai sinyal kuat untuk mengatur komposisi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Rudi Suparmono menerima SGD43.000 agar menunjuk hakim-hakim yang dikehendaki untuk memutus bebas terdakwa,” tegas Jaksa Bagus Kusuma Wardhana di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur
Hakim-hakim yang ditunjuk berdasarkan “titipan” tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, dibantu Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Ketiganya kemudian membebaskan Ronald dari semua dakwaan, keputusan yang memicu kemarahan publik dan kecaman aktivis hukum.
Kasus yang sempat membakar emosi publik ini telah menyeret tiga hakim ke jeruji besi. Dalam proses hukum sebelumnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo dihukum lebih berat 10 tahun penjara.
Kini, giliran Rudi Suparmono menghadapi jeratan hukum berlapis, tak hanya atas suap dalam kasus Ronald Tannur, tapi juga dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah fantastis selama menjabat di dua pengadilan besar.
Selain dakwaan suap, JPU juga mengungkap bahwa Rudi diduga menerima Rp1.721.569.000 (tunai), USD383.000, dan SGD1.099.581.
Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sebagai bentuk imbalan terselubung dari para pencari keadilan selama Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan sebelumnya di PN Jakarta Pusat.
Jaksa menjerat Rudi dengan kombinasi pasal-pasal berat dari UU Tipikor, di antaranya Pasal 12 huruf a & b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 jo Pasal 18, dan Pasal 12B jo Pasal 18 (untuk gratifikasi).
Baca Juga: Suap Vonis Mafia Minyak Goreng Tembus Rp60 Miliar, Yusril: Hakim Terlibat pun Harus Diproses
Seluruhnya mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, Rudi Suparmono belum memberi pernyataan atas dakwaan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan.
Perkara ini menjadi alarm serius bagi reformasi peradilan Indonesia, menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa dijual jika tak diawasi publik dan aparat pengawas internal. (tim)












