Hukum & Kriminal

Tangis Hakim Pecah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun karena Timbun Uang dan Emas Rp1 Triliun

×

Tangis Hakim Pecah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun karena Timbun Uang dan Emas Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ketua majelis hakim menangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menangis di ruang sidang saat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Rabu (18/6/2025)

EKSPOSTIMES.COM– Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak hening. Di tengah pembacaan vonis terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti tak kuasa membendung air mata.

Tangisnya pecah, bukan karena tekanan, melainkan karena rasa kecewa dan luka mendalam terhadap perilaku mantan insan peradilan yang dinilainya telah mencoreng wibawa lembaga tertinggi hukum di Indonesia.

Baca Juga: Zarof Ricar Diperiksa Soal Aset Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas, Bungkam Saat Keluar Sidang

“Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya,” ucap Rosihan dengan suara bergetar, Rabu (18/6/2025).

Zarof Ricar, pria yang dulunya disegani di lingkaran elite peradilan, kini duduk di kursi pesakitan sebagai pesakitan. Ia divonis 16 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan permufakatan jahat dalam kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku dalam kematian tragis Dini Sera Afrianti.

Zarof bukan sosok sembarangan. Di balik penampilan rapi dan tutur katanya yang halus, tersembunyi tabiat busuk sebagai makelar perkara yang memanfaatkan jabatannya untuk memperdagangkan keadilan. Ironisnya, semua itu dilakukan ketika ia sudah memasuki masa pensiun.

“Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” tegas hakim Rosihan.

Dalam persidangan terungkap, Zarof menyimpan uang dan emas senilai total Rp1 triliun, hasil dari permainan kotor di balik meja peradilan. Uang yang seharusnya tak pernah berada dalam dompetnya, emas yang tak pernah layak menghiasi hidupnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Zarof 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu berdasarkan pada fakta bahwa Zarof tak hanya sekali melanggar, tapi berkali-kali. Jaksa menyebut Zarof melakukan korupsi dengan motif berulang dan mencoreng integritas sistem hukum.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini bukan sekadar kejahatan korupsi, tapi pengkhianatan terhadap amanat keadilan,” kata jaksa dalam tuntutannya pada 28 Mei 2025.

Namun, hakim mempertimbangkan bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya, dan akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus Zarof menjadi simbol luka mendalam di tubuh Mahkamah Agung. Bagaimana mungkin seorang mantan pejabat yang seharusnya menjadi pelayan keadilan, justru memperdagangkan vonis, menghancurkan kepercayaan masyarakat yang selama ini berharap pada institusi hukum.

Nama Zarof kini tercatat sebagai pengkhianat keadilan. Dari gedung tinggi Mahkamah Agung ke balik jeruji besi, Zarof menjalani babak akhir dari kisah serakahnya dan kisah yang membuat seorang hakim menangis. (*/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d