EKSPOSTIMES.COM- Fakta baru terungkap dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kubu Ronald ternyata sempat melakukan negosiasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar perkara. Zarof awalnya meminta Rp15 miliar untuk menjamin kebebasan Ronald di tingkat kasasi, namun tawaran itu ditawar hingga Rp5 miliar oleh pihak Ronald.
Kesaksian mengejutkan ini disampaikan oleh Stephanie Christel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Stephanie, yang merupakan keponakan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengungkap adanya komunikasi intens antara pihak Lisa dan Zarof terkait pengurusan vonis bebas Ronald.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Minta Bebas dari Dakwaan Suap dan Gratifikasi
“Yang Steph ingat ada deal-deal dengan Pak Zarof,” ujar Stephanie di hadapan majelis hakim.
Stephanie mengaku mengetahui proses negosiasi tersebut lantaran dirinya tengah berada di lokasi saat pembicaraan berlangsung.
“Biasanya saya menunggu di luar, tapi kebetulan saat itu saya ikut masuk dan mendengar langsung,” ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
Selain Stephanie, jaksa juga menghadirkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai saksi dalam kasus yang menyeret tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau setara Rp4,3 miliar guna mengurus perkara Ronald Tannur.
Suap tersebut diduga terjadi antara Januari hingga Agustus 2024. Lokasi transaksi pun tak hanya terjadi di lingkungan pengadilan, tetapi juga di tempat-tempat umum, salah satunya gerai Dunkin’ Donuts di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur
Kasus ini semakin menyorot dugaan keterlibatan Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. Peran Zarof dalam kasus ini menjadi perhatian karena diduga menjadi perantara utama dalam suap untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Sidang masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jejaring mafia hukum yang melibatkan berbagai pihak, termasuk di level peradilan tertinggi di Indonesia. (riz)












Respon (1)