Hukum & Kriminal

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

×

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Sebarkan artikel ini
Mantan pejabat MA Zrof Ricar tersandung kasus hukum. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali tersandung kasus hukum. Selain diduga mencoba menyuap hakim kasasi untuk mengurus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis. Jaksa menyebut ia mengantongi uang sebesar Rp915 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram selama periode 2012–2022.

Selama berkarier di MA, Zarof menempati sejumlah posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA (2006–2014), Sekretaris Ditjen Badilum MA (2014–2017), dan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017–2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/2), jaksa Nurachman Adikusumo mengungkap bahwa selama menjabat, Zarof menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang memiliki perkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan pertama hingga peninjauan kembali.

“Jumlahnya luar biasa, mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Uang itu diterima dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikonversikan ke rupiah,” ujar jaksa Nurachman.

Jaksa menegaskan bahwa jumlah gratifikasi yang diterima Zarof tidak sebanding dengan profil penghasilannya sebagai pegawai MA. Selain itu, tidak ada laporan pajak yang menunjukkan sumber dana tersebut berasal dari kegiatan usaha resmi.

Lebih lanjut, Zarof juga tidak melaporkan penerimaan uang dan emas itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang. Selain itu, aset tersebut juga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman berat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah gratifikasi yang diterima dan posisi strategis yang pernah dipegang Zarof dalam sistem peradilan Indonesia. (Tim)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page