Hukum & Kriminal

KPK Kejar Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Gubernur Malut Meski Sudah Meninggal

×

KPK Kejar Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Gubernur Malut Meski Sudah Meninggal

Sebarkan artikel ini
KPK terus mengejar aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meskipun telah meninggal dunia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pemulihan aset dari kasus korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meskipun ia telah meninggal dunia.

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengejar pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Meskipun status tersangka AGK gugur akibat meninggal dunia, langkah hukum untuk mengembalikan uang negara tetap berlanjut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum keperdataan untuk menarik kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: OTT KPK di OKU, Skandal Suap Rp7 Miliar, Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD Diciduk

“Yang terpenting, uang negara yang kita duga dikorupsi oleh yang bersangkutan harus bisa kita tarik kembali. Proses penagihan masih terus berjalan,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, meskipun status tersangka AGK telah gugur, namun penyidik KPK sudah lebih dulu melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau asset recovery dari harta kekayaan yang bersangkutan. Kami menduga aset-aset ini berasal dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan ASN dan Pejabat Negara Wajib Tolak Gratifikasi Lebaran

Untuk memastikan langkah hukum berjalan efektif, KPK akan berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung, untuk menentukan langkah hukum terbaik dalam pemulihan kerugian negara,” jelas Asep.

Sebelum meninggal dunia, Abdul Gani Kasuba telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Skandal Kredit LPEI: KPK Tahan Dirut PT Petro Energy, Negara Rugi Rp11,7 Triliun

Pada September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap AGK. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109,056 miliar dan US$90 ribu untuk mengembalikan kerugian negara.

Tak hanya itu, KPK juga masih menyelidiki dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan almarhum. Pada Desember 2024, KPK sempat memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan aliran dana korupsi yang menyeret nama AGK.

Namun, 14 Maret 2025, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia setelah koma selama beberapa minggu akibat sakit yang dideritanya.

Baca Juga: Skandal Suap di OKU! Jatah Fee Proyek DPRD Dibongkar KPK, Uang Miliaran Diamankan

Meninggalnya Abdul Gani Kasuba tidak serta-merta menghentikan upaya KPK dalam mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi.

“Kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini, terutama terkait pemulihan aset. Uang negara harus kembali!” pungkas Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti hanya karena pelaku telah tiada. Kini, semua mata tertuju pada langkah KPK dalam menelusuri aliran dana dan mengembalikan hak rakyat yang telah dirampas. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d