Nasional

KPK Tegaskan ASN dan Pejabat Negara Wajib Tolak Gratifikasi Lebaran

×

KPK Tegaskan ASN dan Pejabat Negara Wajib Tolak Gratifikasi Lebaran

Sebarkan artikel ini
ASN dan pejabat negara menandatangani pakta integritas anti-gratifikasi dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar oleh KPK menjelang Lebaran
ASN dan pejabat negara mengikuti sosialisasi larangan gratifikasi yang diadakan oleh KPK menjelang Idulfitri.

EKSPOSTIMES.COM- Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh abdi negara wajib menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara agar tidak menerima gratifikasi, terutama dalam konteks perayaan Idulfitri. Jika tidak bisa menolak, segera laporkan ke KPK,” ujar Budi, Sabtu (14/3).

Menurutnya, segala bentuk pemberian, termasuk yang dikemas sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, dilarang karena dapat berujung pada praktik korupsi.

“Hal ini bertentangan dengan peraturan, kode etik, dan memiliki risiko sebagai tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Selain menyoroti gratifikasi, KPK juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama musim mudik dan Lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD diminta memastikan pegawainya menaati aturan ini dan mengeluarkan imbauan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya bagi ASN, KPK juga mengajak pelaku usaha dan asosiasi bisnis untuk menahan diri dari praktik pemberian gratifikasi yang bisa berujung pada suap atau uang pelicin.

“Kami berharap perusahaan dan asosiasi bisnis berperan aktif dalam mencegah budaya gratifikasi yang bisa merusak integritas birokrasi,” kata Budi.

Bagi ASN atau pejabat negara yang terlanjur menerima gratifikasi dan merasa tidak dapat menolaknya, KPK memberikan opsi pelaporan. Batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Dengan penegasan ini, KPK berharap budaya anti-gratifikasi semakin mengakar dan dapat menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, terutama menjelang momentum Hari Raya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d