EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di daerah. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3) menjerat enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Kepala Dinas PUPR OKU, tiga anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta diduga terlibat dalam skema suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR. Para tersangka ditangkap setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup terkait penerimaan hadiah atau janji dalam proyek-proyek daerah sejak 2024 hingga 2025.
Baca Juga: Skandal Suap di OKU! Jatah Fee Proyek DPRD Dibongkar KPK, Uang Miliaran Diamankan
“Modusnya, para anggota DPRD menuntut jatah proyek sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) mereka dalam penyusunan APBD. Kesepakatan dibuat, proyek diberikan, dan komitmen fee pun disiapkan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) Pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD OKU pada Januari 2025. Sejumlah anggota DPRD bertemu dengan pemerintah daerah untuk menuntut jatah proyek sebagai bagian dari pokir mereka. Alih-alih dialokasikan untuk kepentingan rakyat, pokir itu justru disulap menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
Anggaran Dinas PUPR pun melonjak drastis. Dari semula Rp48 miliar, jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi Rp96 miliar setelah kesepakatan jatah proyek ini dibuat. Dari total anggaran itu, sekitar Rp7 miliar diduga dikorupsi melalui fee proyek yang disepakati sebesar 20 persen.
Proyek yang masuk dalam bancakan ini mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Untuk melancarkan aksinya, Kadis PUPR OKU menggandeng MFZ dan ASS, dua pihak swasta yang berperan sebagai pemilik proyek di atas kertas. Namun, perusahaan yang digunakan hanyalah bendera alias cangkang mayoritas berbasis di Lampung.
Setelah proyek mulai berjalan, para anggota DPRD OKU menagih komitmen fee yang dijanjikan. Mereka mendesak agar uang segera cair sebelum Lebaran. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh penjabat bupati, tekanan untuk mencairkan jatah semakin kuat.
Akhirnya, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar dan ASS memberikan Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah untuk dibagikan kepada para wakil rakyat tersebut. Uang itu berasal dari pencairan proyek yang telah mereka kantongi sebelumnya.
KPK yang telah mencium gerak-gerik mencurigakan ini langsung bergerak. Tim penyelidik mendatangi rumah Nopriansyah dan seorang PNS berinisial A, yang diduga menjadi tempat penitipan uang. Hasilnya, KPK mengamankan uang Rp2,6 miliar, yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
Tak berhenti di situ, KPK kemudian menangkap para tersangka satu per satu. Penyelidikan pun terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana lainnya.
Setyo Budiyanto menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
“Kami ingatkan, para kepala daerah dan legislatif yang baru dilantik, jangan menjadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri. Ini kasus yang harus menjadi pelajaran,” tegasnya.
Para penerima suap, NOP, FJ, UH, dan MFR dijerat dengan Pasal 12a, Pasal 12b, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, MFZ dan ASS sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 Ayat 1a atau Pasal 5 Ayat 1b UU yang sama.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa politik uang masih menjadi penyakit kronis di pemerintahan daerah. Dengan OTT ini, KPK menunjukkan bahwa siapapun yang bermain api dengan korupsi, cepat atau lambat akan terbakar sendiri. (riz)












