Politik & Pemerintahan

RUU TNI: Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian Akan Diatur Ketat, Batas Usia Pensiun Disesuaikan

×

RUU TNI: Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian Akan Diatur Ketat, Batas Usia Pensiun Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan TNI memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian dan batas usia pensiun.

EKSPOSTIMES.COM- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memastikan bahwa mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) sipil akan diatur secara ketat untuk menjaga netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Hariyanto dalam keterangannya, Minggu (17/3).

Pernyataan ini menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan membuka jalan bagi dominasi militer di ranah sipil, tetapi justru bertujuan memperkuat sistem pertahanan nasional yang lebih terstruktur dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Selain soal penempatan prajurit di luar institusi TNI, RUU ini juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun prajurit. Menurut Hariyanto, langkah ini mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta produktivitas prajurit yang masih bisa berkontribusi bagi negara.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa revisi ini tetap akan memperhatikan keseimbangan antara regenerasi kepemimpinan dan kebutuhan pertahanan negara.

RUU TNI, kata Hariyanto, bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat pertahanan nasional dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” jelasnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga telah menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3), Panglima menekankan komitmen TNI untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil.

Seiring dengan pembahasan RUU ini, berbagai spekulasi dan isu liar pun beredar di masyarakat. Mayjen Hariyanto mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh berita yang mengandung fitnah atau upaya adu domba.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Dengan pembahasan yang masih berlangsung, publik diharapkan dapat memahami esensi revisi UU TNI ini sebagai upaya memperkuat sistem pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *