EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Usai kejadian tersebut, keduanya mengajukan permohonan maaf kepada Ketua MA, Sunarto, dan meminta agar pembekuan sumpah advokat mereka dicabut.
“Ini adalah permohonan maaf kami. Terkait pembekuan sumpah, itu adalah kewenangan organisasi kami untuk menyikapinya. Tentunya, organisasi kami akan mengambil langkah lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Razman saat ditemui wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Razman menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini tidak terkait dengan pembekuan sumpah itu sendiri, melainkan sebagai bentuk permohonan maaf. Mengenai status pembekuan advokat, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi untuk menilai dan menentukan langkah selanjutnya.
“Permohonan maaf kami dan pembekuan berita acara sumpah advokat adalah dua hal yang berbeda. Jika organisasi kami menilai bahwa pembekuan ini perlu dicabut, mereka yang akan menyampaikan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo juga menyatakan bahwa kekacauan ini merupakan suatu kekhilafan. Ia menganggap bahwa pemberhentian atau pembekuan sumpah advokat mereka adalah langkah yang keliru.
“Ini hanya sebuah kekhilafan dan seharusnya mendapat sanksi administratif melalui kode etik. Kalau kami dicari-cari kesalahan, pemberhentian ini juga sebenarnya keliru,” ujar Firdaus.
Firdaus mengungkapkan bahwa permohonan maaf mereka telah diterima oleh Ketua MA Sunarto, dan ia berharap agar pembekuan berita acara sumpah advokat mereka dapat dicabut sehingga mereka bisa melanjutkan kegiatan persidangan.
“Kami tidak mencari pembenaran, hanya meminta agar permohonan maaf kami diterima dan pembekuan berita acara sumpah kami dicabut, agar kami bisa kembali bersidang,” pungkas Firdaus. (tim)










