Hukum & Kriminal

Ibu Terdakwa Ronald Tannur Bantah Suap Hakim, Akui Bayar Rp 1,5 Miliar untuk Pengacara

×

Ibu Terdakwa Ronald Tannur Bantah Suap Hakim, Akui Bayar Rp 1,5 Miliar untuk Pengacara

Sebarkan artikel ini
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, membantah telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN)

EKSPOSTIMES.COM- Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, membantah telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara anaknya. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang dugaan suap hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan aliran dana yang diberikan kepada Lisa Rachmat, pengacara yang menangani kasus Ronald.

“Pernah Bu Lisa meminta biaya operasional kepada Bu Meirizka?” tanya jaksa.

Menanggapi pertanyaan itu, Meirizka mengakui telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk membayar jasa pengacara.

“Ya, itu uang Rp 1,5 miliar, fee-nya dia,” ujar Meirizka. Namun, ia membantah adanya pembayaran lain di luar jumlah tersebut.

“Enggak pernah, sama sekali enggak pernah,” tegasnya.

Pernyataan Meirizka ini menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa Heru Hanindyo. Pengacara Farih Romdoni menanyakan rincian kesepakatan pembayaran kepada Lisa. Meirizka pun menjelaskan bahwa sejak awal, Lisa tidak menyebut angka pasti terkait biaya jasa hukum. Menurutnya, Lisa hanya meminta dana untuk membayar timnya di kantor hukum Lisa Associate.

“Dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja,” kata Meirizka.

Ketika jaksa mengonfrontasi keterangan dalam surat dakwaan yang menyebut dirinya menyerahkan Rp 2 miliar kepada Lisa, Meirizka membantah. Ia mengaku pernah mempertanyakan hal itu kepada Lisa, yang menjawab bahwa pernyataan tersebut dibuat agar tidak terus ditekan oleh penyidik.

“Ya, soalnya saya kalau enggak bilang dari kamu uangnya, nanti saya dikejar jaksa. Katanya uangnya itu dari mana asal usulnya, jadi ya saya bilang aja dari kamu,” ungkap Meirizka, menirukan Lisa.

Lebih lanjut, Meirizka juga membantah pernah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada terdakwa Heru Hanindyo maupun hakim PN Surabaya secara langsung.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar guna membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Uang tersebut diduga diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura melalui Lisa Rachmat. Jaksa menyebut sumber dana suap berasal dari Meirizka Widjaja dan diberikan sepanjang proses persidangan di PN Surabaya.

Atas suap tersebut, ketiga hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) bagi Ronald Tannur. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d