EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN), Rifando, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Penyidik mendalami peran yang bersangkutan serta keterkaitan PT SKN dengan transaksi tambang batubara di Kutai Kartanegara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Dalam upaya menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi, termasuk, 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, guna perawatan lebih lanjut.
Aset-aset tersebut akan ditelusuri asal-usulnya dan diproses melalui pengadilan untuk dirampas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemkab Kutai Kartanegara. Ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, KPK terus mendalami kasus TPPU yang diduga melibatkan aset-aset lain hasil tindak pidana korupsi. (riz)













