EKSPOSTIMES.COM- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), yang terletak di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus yang menjerat Rita Widyasari, yang diduga menerima gratifikasi dari sektor tambang.
“Benar, kegiatan penggeledahan ini terkait perkara yang melibatkan tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025)
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa Rita Widyasari menerima jatah 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batubara dari perusahaan tambang. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melacak kemanapun aliran uang hasil korupsi ini,” ungkap Asep.
KPK juga menyebutkan bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Said Amin (SA), seorang pengusaha tambang dan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur. Said Amin, yang turut diperiksa terkait aliran uang dari tambang batu bara, dijadwalkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Beberapa orang sudah dipanggil, termasuk saudara SA, dan masih ada yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini,” jelas Asep, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
KPK kini terus melakukan penyelidikan intensif dan penggeledahan di berbagai lokasi, serta menyita barang-barang bernilai ekonomis yang terkait dengan kasus ini. Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno menjadi bagian dari upaya untuk menelusuri lebih jauh skema pencucian uang yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. (red)










