EKSPOSTIMES.COM- Adriana Angela Brigita, istri dari terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, disebut mengetahui adanya simpanan uang tunai hasil kejahatan suaminya dalam kasus pelindungan situs judi online (judol). Fakta itu diungkap dalam persidangan oleh Budi Saiful Haris, saksi ahli Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (25/6/2025).
Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa uang yang disimpan oleh Zulkarnaen diyakini berasal dari tindak pidana, yaitu praktik melindungi situs-situs judi online agar tak terblokir oleh sistem milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
Baca Juga: PDIP Desak Menkop UKM Budi Arie Minta Maaf dalam 1×24 Jam Usai Sebut Partai Mitra Judol
“Dari kronologi yang disampaikan penyidik, istri terdakwa diduga mengetahui dan bahkan ikut memindahkan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di lemari kamar bersama suaminya,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut relevan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengatur sanksi pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi siapa pun yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan.
Budi menegaskan bahwa keterangan yang ia sampaikan dalam persidangan merupakan analisis atas kronologi dari penyidik Polda Metro Jaya, bukan kesimpulan pribadi.
“Saya hanya menjelaskan sesuai kronologi dari penyidik. Saat memberikan ilustrasi, jaksa pun tidak menyebut nama langsung,” katanya menjawab protes penasihat hukum Adriana yang keberatan kliennya disebut secara eksplisit.
Menurut keterangan yang disampaikan, Adriana tidak hanya mengetahui keberadaan uang tersebut, tetapi juga pernah diminta memindahkan uang itu ke lokasi lain, termasuk ke saudaranya.
“Itu uang tunai dalam jumlah besar. Artinya, secara sadar mengetahui isi dan nilai dari yang dipindahkan,” ujar Budi.
Baca Juga: Kader PDIP Polisikan Budi Arie Atas Dugaan Fitnah Judi Online, Ini Kronologinya
Sementara itu, kuasa hukum Adriana menilai pernyataan saksi ahli terlalu jauh dan bersifat menyimpulkan keterlibatan kliennya. Mereka mendesak agar penilaian terhadap kliennya tetap mengacu pada fakta hukum, bukan interpretasi penyidik yang dijadikan bahan analisis ahli.
Perkara ini menjadi bagian dari pengusutan praktik pelindungan situs-situs judi online yang telah merugikan negara dan meresahkan masyarakat. Publik kini menanti apakah Adriana akan ikut dijerat dalam pusaran kasus TPPU yang mulai menyeret lebih banyak pihak di luar pelaku utama. (*/tim)













