EKSPOSTIMES.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir karena berstatus tidak aktif atau dormant selama 3 hingga 12 bulan. Rekening-rekening tersebut sempat dibekukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan untuk tindak pidana, termasuk judi online dan pencucian uang.
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025). “(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka),” tambahnya.
Natsir menegaskan bahwa pembukaan rekening-rekening tersebut masih dalam proses, dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dana yang ada.
“Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen uang nasabah aman,” katanya.
Baca Juga: Menko Polkam Pastikan Dana Aman, Meski Rekening Dormant Diblokir Sementara oleh PPATK
Sebelumnya, PPATK bekerja sama dengan sektor perbankan untuk memblokir rekening dormant berdasarkan identifikasi bank terhadap rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan. Kebijakan ini dilakukan menyusul temuan bahwa rekening tidak aktif sering menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain. Rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (karena tidak ada pengkinian data) rawan disalahgunakan,” jelas Natsir.
Ia menjelaskan bahwa modus yang umum terjadi meliputi jual-beli rekening, penggunaan identitas fiktif atau nominee, serta transaksi yang berkaitan dengan narkotika, korupsi, dan kejahatan finansial lainnya. Oleh karena itu, PPATK mendorong masyarakat dan perbankan untuk memperketat verifikasi identitas dan segera memperbarui data nasabah.
Langkah pemblokiran rekening dormant ini berdampak signifikan terhadap aktivitas judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut terjadi penurunan drastis transaksi deposit judi online setelah pembekuan dilakukan.
“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun lebih,” ujar Ivan.
Ivan menyatakan bahwa data ini menjadi indikator keberhasilan kebijakan pemblokiran sebagai upaya memerangi tindak pidana keuangan digital.
“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini hasil positif. Sesuai Asta Cita dan langkah menuju Indonesia Emas,” ungkapnya.
Baca Juga::Kelihatan Kosong, Tapi Dipakai Mafia! Ribuan Rekening Dibekukan PPATK
Ia menambahkan, seluruh rekening yang dibuka kembali telah melalui proses verifikasi dan pengecekan dokumen. Setelah pemilik rekening dihubungi dan data kepemilikan diverifikasi, PPATK mencabut pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang, PPATK merekomendasikan sektor perbankan memperketat manajemen rekening dormant melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda,” tegas Natsir.
PPATK berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran publik untuk menjaga keamanan rekening pribadi dan turut serta dalam pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia. (det/tim)













