EKSPOSTIMES.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah melakukan pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening dormant, atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Dari jumlah tersebut, 2.115 rekening tercatat milik instansi pemerintah.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari ribuan rekening pemerintah yang diblokir, 756 rekening berada di bank Himbara dan 1.359 rekening tersebar di bank-bank lainnya. Jumlah saldo dalam rekening dormant milik instansi pemerintah itu mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
“Saldo rekening dormant di bank Himbara mencapai Rp 169,3 miliar dan di bank lainnya sebesar Rp 361,1 miliar. Ini seharusnya dana yang bergerak, tidak masuk dormant,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
PPATK juga menemukan fakta mengejutkan terkait dana bantuan sosial (bansos). Tercatat ada 10,4 juta rekening dormant milik penerima bansos, dengan indikasi dana yang belum disalurkan mencapai Rp 2,1 triliun. Mayoritas rekening ini tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.
“Sebanyak 9,32 juta rekening dormant memiliki saldo sekitar Rp 1,4 triliun, dengan isi rekening rata-rata hingga Rp 1 juta. Sisanya sekitar 520 ribu rekening memiliki saldo Rp 693 miliar dengan kisaran saldo Rp 1-2 juta,” ungkap Ivan.
Ivan menegaskan, langkah pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan. Sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening nganggur digunakan untuk tindak pidana seperti transaksi narkoba, jual beli rekening, hingga tindak pidana korupsi.
Baca Juga: PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Salah Sasaran, Dana Mengendap Rp 2 Triliun
Salah satu dampak positif dari pemblokiran tersebut adalah penurunan drastis transaksi deposit judi online (judol). Ivan mengklaim, volume transaksi deposit judol turun lebih dari 70 persen, dari sebelumnya Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun.
“Begitu rekening dormant dibekukan, deposit judol langsung nyungsep. Ini hasil positif yang mendukung cita-cita Indonesia Emas,” tegas Ivan.
PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman meski rekening diblokir sementara. (*/tim)













