EKSPOSTIMES.COM- Bantuan sosial yang seharusnya menjadi penyelamat di tengah gelombang pandemi COVID-19, justru menyimpan kisah kelam tentang pengkhianatan pada rakyat kecil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap satu per satu sisi gelap dari proyek pengadaan bansos presiden tahun 2020.
Kali ini, sorotan tajam mengarah pada praktik jual-beli sembako ke PT Dwimukti Graha Elektrindo (DGE), perusahaan yang bukan dikenal sebagai penyalur kebutuhan pokok, melainkan di ranah elektronik.
Baca Juga: PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Salah Sasaran, Dana Mengendap Rp 2 Triliun
Pada Selasa (22/7), dua saksi diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Eka Hadi Djaja dari PT Jakarana Tama, serta M. Iswan Achir dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mendalami transaksi janggal terkait penjualan sembako untuk proyek bansos kepada PT DGE.
“Para saksi hadir, dan didalami terkait penjualan bahan-bahan sembako untuk proyek bansos kepada PT DGE,” ujar Budi dilansir Antara
Pernyataan singkat itu seolah menjadi pintu masuk menuju skema korupsi yang rapi namun busuk di dalam.
Namun tidak semua pihak kooperatif. Hendri Sutandinata dari PT Maya Muncar mangkir dari panggilan tanpa memberikan alasan. Ketidakhadiran ini menambah catatan merah dalam pengusutan yang semakin mengarah pada dugaan keterlibatan banyak pihak.
Kasus ini bukan tanpa jejak. Sejak 26 Juni 2024, KPK resmi membuka penyidikan baru atas proyek pengadaan bansos presiden yang digawangi Kementerian Sosial pada masa krisis COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Modusnya pengurangan kualitas bahan sembako, strategi licik yang dilakukan bukan tanpa konsekuensi. Negara dirugikan hingga Rp125 miliar.
Proyek bansos yang semula digadang-gadang sebagai penyambung nyawa rakyat, justru dijadikan ladang emas oleh mereka yang berkongkalikong di balik layar.
Kementerian Sosial, yang saat itu menjadi tulang punggung distribusi bantuan, kini kembali jadi sorotan dalam babak baru pengusutan korupsi.
Presiden Joko Widodo pun angkat suara tak lama setelah pengumuman penyidikan. Pada 27 Juni 2024, ia menyatakan sikap terbuka terhadap langkah hukum.
“Silakan KPK usut tuntas,” ujarnya singkat.
Namun bagi publik, pernyataan tersebut mungkin tak cukup. Sebab yang kini dipertaruhkan bukan hanya reputasi birokrasi, tapi kepercayaan rakyat terhadap negara yang sempat menaruh harapan pada sebungkus beras dan sebotol minyak goreng di tengah pandemi. (Ant/tim)













