Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Segera Digelar

×

Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Segera Digelar

Sebarkan artikel ini
Kantor KPK

EKSPOSTIMES.COM- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, segera menjalani proses persidangan setelah jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa berkas telah diterima panitera pengadilan dan kini tinggal menunggu proses persidangan.

“Berkas sudah diterima panitera dan tercatat, tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).

Jadwal persidangan akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor, dan pihak KPK siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Kami semua tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

Momen menarik terjadi saat tim kuasa hukum Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Mereka tampak membawa setumpuk berkas perkara menggunakan troli menggambarkan besarnya kasus yang sedang dihadapi.

Pengacara Hasto, Johanis Tobing, mengaku belum menghitung berapa tebal keseluruhan dokumen yang diserahkan.

“Ini banyak sekali, untuk dua perkara,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, jaksa KPK sudah mengonfirmasi bahwa perkara kliennya telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.

“Mungkin minggu depan sudah mulai sidang,” kata Johanis.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari dugaan suap Rp400 juta yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI guna meloloskan Harun Masiku, buronan korupsi yang hingga kini masih dalam pencarian.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar, suap tersebut diberikan melalui staf Hasto, Kusnadi, dalam bentuk amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.

“Kusnadi menitipkan uang dalam amplop cokelat di dalam tas ransel hitam,” ungkap Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menyerahkan uang tersebut kepada Saeful, pihak yang ditugaskan menangani suap PAW Harun Masiku.

“Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta dari Harun,” ujar Iskandar menirukan percakapan Kusnadi.

Dana suap ini disebut diberikan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Penerimanya adalah Advokat Donny Tri Istiqomah, yang diduga ikut terlibat dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal politik yang menyeret elite partai besar. Dengan Hasto Kristiyanto resmi menjadi terdakwa, persidangan nanti bakal menjadi sorotan, terutama terkait kemungkinan terungkapnya jaringan lebih luas dalam skandal suap ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d