EKSPOSTIMES.COM– Suasana haru dan bahagia menyelimuti Balai Desa Kiama, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (11/9). Ratusan warga dari Desa Kiama, Maredaren Kiama, dan Kiama Barat memadati ruangan sejak pagi, menanti momen bersejarah: penyerahan 200 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN.
Bagi sebagian besar warga, ini bukan sekadar acara formal. Bagi mereka, sertipikat tanah adalah jawaban atas kecemasan yang selama ini menghantui—takut tanah warisan digugat orang lain, khawatir lahan pertanian tiba-tiba diperebutkan, atau ragu membangun rumah di atas tanah tanpa bukti sah. Kini, kekhawatiran itu seolah sirna ketika sertipikat resmi diserahkan ke tangan mereka.
Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Talaud, Alfrits Y. Opit, S.SiT, bersama jajaran BPN dan Panitia Ajudikasi. Kehadiran pejabat ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mengawal program PTSL hingga ke desa-desa terpencil. Dalam sambutannya, Alfrits menegaskan arti penting sertipikat bagi masyarakat.
“Sertipikat ini bukan sekadar kertas, tetapi bukti hukum yang memberi kepastian atas tanah milik bapak dan ibu. Dengan dokumen ini, hak masyarakat terlindungi, dan mereka bisa mengelola lahannya dengan lebih tenang,” katanya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Talaud Gelar Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah 2025
Ia menambahkan, sertipikat juga membuka peluang ekonomi. Warga kini dapat menggunakan tanahnya sebagai jaminan untuk mendapatkan akses pembiayaan, misalnya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Ini bisa jadi modal usaha, baik pertanian, perikanan, maupun perdagangan kecil,” imbuhnya.
Apresiasi datang dari Kepala Desa Kiama Barat, Zet Binei, yang mewakili para kepala desa penerima program.
“Program ini sangat membantu masyarakat kami. Harapan kami, seluruh warga nantinya bisa memiliki sertipikat tanah sehingga hak mereka terlindungi secara hukum,” ucapnya.
Kebahagiaan warga terlihat jelas. Seorang penerima sertipikat menuturkan betapa lega hatinya setelah tanah warisan orang tuanya kini sah tercatat atas namanya.
“Dulu kami selalu takut kalau tanah ini bisa diambil orang. Sekarang sudah aman. Kalau mau bangun rumah atau usaha, ada bukti yang kuat,” katanya dengan senyum lebar.
Cerita serupa terdengar di berbagai sudut balai desa: petani yang kini yakin lahannya aman, ibu rumah tangga yang memikirkan peluang membuka usaha, hingga pemuda yang bersemangat karena tanah keluarga bisa jadi modal masa depan.
Program PTSL sendiri merupakan prioritas nasional Kementerian ATR/BPN dengan target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertipikat. Di Talaud, penyerahan 200 sertipikat ini menjadi langkah awal pencapaian target 2025.
Alfrits menutup sambutannya dengan pesan sederhana namun sarat makna:
“Sertipikat ini adalah aset berharga. Jagalah baik-baik. Gunakan untuk kepentingan keluarga dan masa depan yang lebih sejahtera.” Tutup Alfrits
Hari itu, di Desa Kiama, 200 lembar sertipikat bukan hanya dokumen melainkan simbol kepastian, harapan, dan jalan baru menuju kesejahteraan. (Rizky)













