EKSPOSTIMES.COM- Anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah itu rumit dan mahal mulai terpatahkan. Kini, masyarakat bisa mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri tanpa perantara atau calo, dengan biaya resmi yang jauh lebih murah dan proses yang semakin mudah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun mendorong warga untuk berani melakukan pengurusan mandiri agar lebih aman, transparan, dan efisien.
Kisah Farida Husin (67), warga asli Palembang, menjadi bukti nyata kemudahan itu. Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.
“Tanah saya belum bersertipikat selama ini. Tapi saya maunya ngurus sendiri, tidak mau lewat orang. Kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya belum tentu selesai. Kalau urus sendiri, puas kita,” kata Farida dengan nada mantap, Selasa (7/10/2025).
Langkah Farida berbuah pengalaman berharga. Ia merasa proses pengurusan sertipikat kini benar-benar mudah dilakukan mandiri. Petugas Kantor Pertanahan memberikan panduan jelas dan informasi biaya layanan secara terbuka. Tidak ada pungutan liar, tidak ada praktik “titip urus”.
Menurutnya, kemudahan mengurus mandiri ini juga ia ketahui dari media sosial yang aktif menyebarkan informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.
“Saya lihat di medsos, katanya sekarang bisa urus sendiri. Jadi saya coba dan ternyata benar, gampang,” ujarnya sambil tersenyum.
Di loket layanan, Farida mendapat penjelasan bahwa proses penerbitan sertipikat pertama kali umumnya memakan waktu sekitar 98 hari kerja, dan seluruh tahapan bisa dipantau secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan berkas tanpa harus datang ke kantor.
“Nanti bisa dicek lewat Sentuh Tanahku, jadi tahu sampai mana prosesnya. Kalau belum sempat datang, bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” jelas petugas layanan.
Tidak hanya Farida, Zaman (60), warga lainnya, juga memilih langkah serupa. Ia datang langsung untuk mengurus sertipikat tanah miliknya tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.
“Saya urus sendiri, biar tahu prosesnya. Ternyata pelayanannya baik, petugas juga ramah,” ujarnya.
Zaman berharap pelayanan publik di Kantor Pertanahan ke depan semakin cepat dan efisien sehingga makin banyak warga berani mengurus dokumen tanahnya sendiri.
Langkah masyarakat seperti Farida dan Zaman menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi dan keterbukaan layanan di tubuh ATR/BPN mulai berbuah hasil. Mengurus tanah kini bukan lagi urusan rumit yang butuh “orang dalam”. Cukup datang, ikuti prosedur, dan pantau lewat aplikasi semuanya bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan murah. (Rizky)













