EKSPOSTIMES.COM – Upaya pemerintah mempercepat penuntasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memasuki babak penting. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberhasilan program ini tak hanya bergantung pada kerja teknis BPN, tetapi juga pada dukungan nyata dari pemerintah daerah dalam membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kecil.
Dalam arahannya pada Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar secara hybrid dari Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Menteri Nusron menekankan pentingnya komunikasi kolaboratif antara jajaran BPN dan kepala daerah untuk memastikan warga berpenghasilan rendah dapat menerima sertipikat tanpa terbebani pungutan.
“Masyarakat peserta PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah. Mereka tidak mampu membayar BPHTB. Maka, dibutuhkan kelihaian Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Pertanahan untuk berkomunikasi dengan bupati atau wali kota agar bisa dibebaskan,” ujar Nusron Wahid.
Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB bukan semata soal fiskal daerah, melainkan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan legalitas tanah. Ia menegaskan, setiap kunjungan kerja ke daerah selalu dimanfaatkannya untuk berdialog dengan para gubernur dan kepala daerah agar memiliki visi yang sama.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan “Setiap Masalah Tanah Harus Ada Akhirnya
“Saya selalu membawa pesan kepada kepala daerah bahwa program ini untuk kepentingan masyarakat mereka sendiri. Sertipikasi tanah memberi rasa aman, nilai ekonomi, dan keadilan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari percepatan, Menteri Nusron juga menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit tematik PTSL di setiap Kantor Pertanahan. Audit tersebut bertujuan memetakan hambatan lapangan dan memastikan setiap kendala dapat segera diselesaikan berdasarkan kategori yang disusun secara objektif.
Langkah ini diambil untuk memperkuat akuntabilitas pelaksanaan PTSL, sekaligus menjaga agar target nasional pendaftaran tanah dapat tercapai dengan baik. Nusron menegaskan, percepatan PTSL bukan sekadar memenuhi angka capaian, tetapi juga wujud komitmen dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
Rapim yang dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.
Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, diharapkan sertipikasi tanah tidak lagi menjadi beban, melainkan pintu pembuka kesejahteraan bagi jutaan keluarga kecil di Indonesia. (Farly)













