EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem tilang elektronik berbasis WhatsApp mulai Senin (20/1/2025). Sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima notifikasi tilang langsung ke ponsel mereka.
“Ya, sudah mulai diterapkan,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).
Sistem ini menggunakan aplikasi bernama Cakra Presisi, yang dirancang untuk mengirim surat tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp, SMS, dan email.
Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas penegakan hukum di jalan raya.
Agar sistem ini berjalan optimal, pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor handphone mereka saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian, setiap pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE akan langsung dikirimkan ke kontak yang terdaftar.
“Sistem Cakra Presisi adalah inovasi terbaru kami untuk mempermudah penyampaian notifikasi tilang kepada pelanggar melalui berbagai platform digital,” tandas AKBP Ojo Ruslani. (rizky)













