EKSPOSTIMES.COM- Drama hukum kembali menghempas Sumatera Selatan. Setelah sempat “mati suri”, kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali mengguncang publik. Tak tanggung-tanggung, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk nama besar mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin.
“Setelah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan empat tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers dramatis di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (2/7/2025) malam, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari.
Selain Alex Noerdin yang kini tengah menjalani hukuman dalam dua kasus korupsi lainnya (Masjid Sriwijaya dan PDPDE). Tiga tersangka lain juga ikut terseret Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS (Bangun Guna Serah), Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, dan Rainmar, Kepala Cabang perusahaan yang sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat, serta kemungkinan tambahan pasal Obstruction of Justice karena terindikasi mencoba menghalangi penyidikan.
“Bahkan dari bukti elektronik ditemukan percakapan terkait usaha menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk janji uang hingga Rp17 miliar untuk ‘pasang badan’, dan pencarian pemeran pengganti sebagai tersangka,” ungkap Umaryadi dengan nada tegas.
Awalnya, proyek revitalisasi Pasar Cinde dibalut niat mulia: membangun fasilitas pendukung Asian Games 2018. Namun, rencana pengembangan itu disulap menjadi skema Bangun Guna Serah (BGS) yang diduga sarat rekayasa.
Fakta terungkap, mitra kerja BGS ternyata tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap diloloskan. Lebih fatal lagi, kontrak proyek tidak sesuai regulasi dan justru mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde ikon bersejarah Palembang.
“Selain itu, ditemukan adanya aliran dana dari pihak mitra kerja kepada pejabat tertentu sebagai imbalan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” beber Aspidsus.
Penyidikan kasus ini ternyata bukan jalan sunyi. Tim Kejati Sumsel telah memeriksa nama-nama besar, termasuk Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (eks Kepala BPN Palembang, kini Bupati Muaraenim).
Serangkaian penggeledahan dan penyitaan juga telah dilakukan di kantor Dinas Perkim, Pemkot Palembang, Bapenda, BPKAD, Gedung Arsip hingga kantor pemborong proyek.
Namun, proses hukum ini sempat mangkrak sepanjang 2024 sebelum akhirnya kembali dilanjutkan tahun ini.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Kami akan terus mendalami alat bukti dan melakukan tindakan hukum lanjutan,” tegas Kejati Sumsel.
Bagi Alex Noerdin, ini bukan pertama kalinya namanya terseret dalam kasus mega proyek. Dengan status tahanan dalam dua kasus sebelumnya, kini satu lagi jeratan hukum menantinya.
Apakah ini akan menjadi akhir dari deretan panjang dugaan korupsi era kepemimpinannya, atau justru membuka babak baru pengungkapan mega-skandal Sumatera Selatan?. (*/tim)












