EKSPOSTIMES.COM- Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum di Minahasa Selatan. Kali ini, Polres Minsel disorot tajam lantaran dianggap ‘masuk angin’ dalam menangani kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat di Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasobaru. Ironisnya, sang tersangka masih bebas berkeliaran, seolah hukum hanya pajangan.
Frangky, pemilik lahan sah yang menjadi korban, mengaku geram atas kelambanan penanganan laporan yang ia ajukan sejak 5 Februari 2024. Ia menyebutkan, tersangka JI alias James tetap bebas wara-wiri di lokasi lahan meski telah berstatus tersangka dan berkas perkara sudah P21 dua kali oleh Kejari Amurang, pertama pada 5 November 2024, dan yang terbaru 10 Juni 2025.
“Sudah lebih dari sebulan sejak P21 kedua, tapi tersangka dan barang bukti belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Hukum seperti jalan di tempat!” tegas Frangky, Kamis (3/7).
Masalah bermula akhir 2023, saat James tanpa hak mulai menggarap lahan yang telah disertifikatkan atas nama Frangky. Upaya damai sudah ditempuh, mulai dari somasi hingga papan larangan. Namun, semua itu diabaikan James yang bersikeras mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Tak ada jalan lain, Frangky membawa kasus ini ke jalur hukum. Tapi alih-alih mendapat keadilan cepat, ia justru menghadapi birokrasi penyidikan yang tersendat dan penuh tanda tanya.
Yang lebih mengejutkan, tersangka masih mondar-mandir ke kebun menggunakan sepeda motor, bahkan aktivitasnya sudah terekam dalam video yang telah diserahkan ke penyidik Polres Minsel. Tapi tetap saja, tak ada kejelasan.
“Saya sudah menghubungi penyidik via telepon, WhatsApp, dan bertemu langsung, tapi respons mereka seperti angin lalu. Bahkan, saya mendengar ada hubungan keluarga antara penyidik dan tersangka. Kalau benar, ini bisa menjelaskan kenapa kasus ini seperti dilambat-lambatkan,” beber Frangky dengan nada kecewa.
Ia pun telah mengadukan hal ini langsung ke Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie pada 20 Januari 2025. Namun meski pengaduan itu memaksa berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan tahap I, proses tahap II justru kembali stagnan.
Frangky meminta Kapolri dan jajaran untuk tak tinggal diam.
“Kalau Polres Minsel ingin tetap dipercaya masyarakat, harus berani bersih-bersih di internal. Jangan sampai oknum penyidik yang bermain justru mencoreng wajah institusi yang sedang gencar membangun citra lewat Program Presisi,” ujarnya tajam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asta Pratama saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan lambannya penanganan kasus ini. (*/tim)












