EKSPOSTIMES.COM- Hukum Tua (Kepala Desa) Tumpaan, Djonly Derek, akhirnya angkat bicara menepis berbagai tudingan miring terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desanya.
Dalam klarifikasinya, Djonly Derek menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan sudah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan kriteria kelayakan yang ditetapkan pemerintah.
“Empat puluh unit rumah yang mendapat bantuan itu semuanya sudah sesuai mekanisme. Mereka memang layak menerima,” ujar Djonly Derek saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pendataan hingga penetapan nama penerima tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan pendamping BSPS dan tim teknis dari Dinas Perumahan Kabupaten Minahasa.
Isu yang menyebutkan adanya unsur nepotisme dalam daftar penerima, termasuk dugaan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) yang merupakan ipar Hukum Tua turut menerima bantuan, dibantah tegas olehnya.
“Itu tidak benar. Nama Sekdes memang sempat muncul karena waktu pendataan dulu masih atas nama papanya. Tapi waktu nama keluar, papanya sudah meninggal. Jadi bukan karena hubungan keluarga,” jelas Konhly.
Tak hanya itu, isu lain yang menyebut bendahara desa menjual rumah bantuan juga dinilai fitnah dan sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan nama baik pemerintah desa.
“Itu berita hoaks. Rumah bendahara tidak dijual. Jangan gampang percaya informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya dengan nada serius.
Lebih lanjut, Djonly menjelaskan bahwa BSPS adalah program pemerintah pusat yang diberikan berdasarkan hasil verifikasi teknis, bukan keputusan sepihak pemerintah desa.
“Kita hanya bantu mengusulkan. Keputusan final itu ada di pihak kementerian dan tim kabupaten,” ujarnya.
Ia juga menepis kabar bahwa penerima BSPS bisa mendapatkan bantuan lebih dari satu kali.
“Informasi ada yang sudah pernah dapat, lalu dapat lagi, itu juga tidak benar. Semua nama diverifikasi lewat sistem. Kalau sudah pernah menerima, otomatis tidak bisa lagi,” katanya.
Menurut Hukum Tua Tumpaan, sebagian warga yang belum menerima bantuan umumnya terkendala status lahan atau belum memiliki dokumen keluarga lengkap, seperti kartu keluarga (KK) suami-istri.
“Kalau belum punya lahan sendiri atau belum lengkap KK-nya, otomatis tidak bisa diproses. Itu aturan nasional, bukan aturan desa,” tandasnya.
Konhly berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial.
“Kalau ada yang mau klarifikasi, datang langsung ke kantor desa. Jangan percaya begitu saja kabar yang belum tentu benar,” tutupnya. (Fharly)













