EKSPOSTIMES.COM – Sinar matahari siang menembus halaman Istana Negara saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berdiri tegak menyampaikan arah baru kementeriannya: melawan mafia tanah dengan kekuatan teknologi.
“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu membentengi diri membuat sistem yang akurat dan akuntabel supaya tidak bisa dibobol, tidak bisa diakali,” tegas Nusron dengan nada penuh keyakinan di hadapan awak media, Senin (20/10/2025).
Pernyataan itu menjadi penanda satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana digitalisasi pertanahan bukan lagi wacana, melainkan strategi utama negara untuk menutup rapat ruang gerak mafia tanah yang selama ini meresahkan rakyat.
Menurut Nusron, langkah digitalisasi yang digenjot sejak awal 2025 sudah menunjukkan hasil nyata. Dalam setahun terakhir, tak satu pun produk pertanahan Kementerian ATR/BPN yang digugat atau bermasalah secara hukum.
“Semua kasus yang muncul sekarang itu masalah residu warisan 5, 10, bahkan 15 tahun lalu,” ungkapnya.
Transformasi digital pertanahan kini bergerak cepat. Dari Sertipikat Elektronik hingga peralihan hak secara daring, semua layanan mulai terintegrasi dalam sistem elektronik yang berlapis keamanan siber. Tujuannya sederhana tapi tegas menjaga data pertanahan Indonesia agar tidak lagi jadi lahan empuk bagi manipulasi dan permainan kotor.
Sebagai bagian dari roadmap transformasi digital pertanahan, Kementerian ATR/BPN menargetkan pada 2028 seluruh layanan akan berbasis digital penuh dengan dukungan teknologi blockchain.
Teknologi ini dinilai sebagai tonggak baru keamanan data pertanahan. Setiap perubahan akan tercatat secara permanen, transparan, dan tidak bisa diubah tanpa jejak digital. Sistemnya yang terdesentralisasi membuat setiap transaksi dapat diverifikasi oleh banyak pihak, menutup peluang intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
“Dengan blockchain, kita ingin pertanahan Indonesia bebas dari manipulasi, bebas dari pemalsuan, dan bebas dari mafia,” ujar Nusron mantap.
Meski belum sepenuhnya mengadopsi blockchain, hasil awal transformasi digital sudah terasa. Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun, termasuk penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah dari praktik ilegal sepanjang 2025.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi bukan sekadar urusan teknologi, tetapi juga benteng moral dan administratif dalam menjaga hak rakyat atas tanah.
Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa pelaksanaan penuh roadmap digital hingga 2028 akan menjadi senjata strategis menuntaskan praktik mafia tanah yang selama ini mencoreng keadilan agraria Indonesia.
Dengan fondasi digital yang kuat, Nusron yakin: tanah Indonesia bukan lagi medan perebutan, melainkan ruang kepastian bagi seluruh rakyat. (tim)













