EKSPOSTIMES.COM- Fakta baru mencengangkan terungkap dari kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Tersangka, yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, Jumran, diduga telah merencanakan kejahatan ini secara sistematis selama tiga bulan sebelum eksekusi brutal pada 22 Maret 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa tindakan Jumran bukanlah reaksi spontan, melainkan hasil perencanaan matang yang melibatkan pemantauan lingkungan, persiapan alat, dan penghapusan jejak digital.
“Dari hasil koordinasi kami dengan penyidik Denpomal Banjarmasin, semua bukti mengarah pada pembunuhan berencana. Ini bukan pembunuhan karena emosi sesaat, tapi sebuah kejahatan yang didesain dengan sangat dingin,” tegas Pazri usai menjalani pemeriksaan bersama tiga saksi keluarga, Senin (7/4/2025).
Salah satu bukti krusial adalah sarung tangan yang dipersiapkan tersangka dan diduga digunakan untuk mencekik korban di dalam mobil. Menurut Pazri, sarung tangan itu menjadi simbol niat jahat yang telah dirancang sejak jauh hari.
“Jumran bukan hanya membawa alat, tapi juga merekayasa situasi agar korban terjebak. Semua ini menunjukkan intensi yang sangat jelas untuk menghabisi nyawa Juwita,” tambahnya.
Baca Juga: TNI AL Pastikan Proses Hukum Tanpa Ampun Bagi Pembunuh Jurnalis Muda di Banjarbaru
Ketegangan antara korban dan tersangka dimulai sejak Desember 2024, ketika keluarga korban menuduh Jumran telah melakukan pemaksaan hubungan intim terhadap Juwita.
Meski sempat berjanji akan menikahi korban, tersangka kemudian menghilang dan diketahui pindah dinas ke Balikpapan sebulan sebelum peristiwa pembunuhan.
“Ini bukan kebetulan. Ini langkah sistematis untuk menjauh dari pusat masalah, menghilangkan keterkaitan, dan menyusun skenario eksekusi,” ungkap Pazri.
Dua unit ponsel yang hilang, milik korban dan tersangka, turut memperkuat dugaan adanya penghilangan barang bukti. Dalam perkembangan penyidikan, rekaman CCTV memperlihatkan kehadiran tersangka di Bandara Syamsudin Noor pada pukul 15.11 WITA, hanya beberapa jam setelah korban meninggalkan rumah pada pukul 10.30 WITA.
“Ini penting. Ada rentetan waktu yang sangat relevan dengan waktu kematian korban. Keberadaan CCTV dan hilangnya ponsel adalah celah yang harus diusut tuntas,” kata Pazri.
Pazri menegaskan bahwa status tersangka sebagai aparat negara harus menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Ia menyebut Jumran telah mencederai kehormatan institusi militer dan mengkhianati tanggung jawabnya sebagai pelindung rakyat.
“Ini bukan hanya soal pidana, ini soal etika institusi. Jangan sampai pelaku justru dilindungi hanya karena mengenakan seragam. Hukum harus ditegakkan setajam-tajamnya,” ujar Pazri.
Kematian Juwita tak hanya menyisakan luka bagi keluarga, tapi juga memicu gelombang duka dan kemarahan dari komunitas pers di Kalimantan Selatan. Sebagai jurnalis muda yang dikenal vokal dalam isu sosial dan hak perempuan, kematiannya menjadi simbol alarm keras atas minimnya perlindungan terhadap wartawan, terlebih perempuan.
Pihak keluarga bersumpah akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan militer, dan mendesak transparansi penuh tanpa intervensi.
“Kami menuntut keadilan yang sebenar-benarnya. Jangan beri ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan, terlebih jika ia adalah aparat bersenjata,” pungkas Pazri. (tim)











