EKSPOSTIMES.COM- Kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) oleh oknum prajurit aktif TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, kini memasuki babak persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar Senin (5/5) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, fakta-fakta mengejutkan terkuak ke publik.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan mengungkap detail kronologi keji yang dilakukan terdakwa. Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 22 Maret 2025. Saat itu, Jumran menjemput korban menggunakan mobil rental dan mengajaknya berputar-putar di sekitar kawasan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan.
Di dalam mobil, suasana sempat romantis. Terdakwa disebut merayu korban dengan ucapan manis sambil menggenggam tangan dan mengelus-elusnya. Korban yang tampak luluh bahkan sempat menyandarkan kepala di bahu terdakwa. Momen itulah yang diduga dimanfaatkan Jumran untuk membujuk korban hingga terjadi hubungan badan di mobil yang diparkir di area sepi.
Namun, alih-alih bertanggung jawab, Jumran justru menyusun rencana jahat. Usai berhubungan, ia kembali mengemudi dan mencari lokasi sunyi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka. Di sanalah, dengan keji, terdakwa menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Hukuman Berat bagi Prajurit yang Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru
“Korban disuruh pindah ke jok belakang, lalu dicekik sambil tubuhnya dikunci kuat oleh terdakwa,” ungkap Letkol Sunandi di persidangan.
Meski sempat berontak dan bertanya, “Kau mau bunuh aku?”, nyawa Juwita tetap tak terselamatkan. Setelah memastikan korban meninggal, Jumran berusaha mengaburkan kejahatannya.
Baca Juga: Denpomal Banjarmasin Amankan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Fakta Baru Terungkap
Tak ingin aksinya terungkap, Jumran menghancurkan ponsel korban dan mengambil sepeda motor Juwita yang diparkir di sebuah supermarket. Ia membawa motor ke TKP dan meletakkannya di dekat jasad korban untuk menciptakan ilusi kecelakaan tunggal.
Namun, skenario tersebut segera terbongkar. Warga yang pertama kali menemukan jenazah curiga karena tidak ditemukan bekas kecelakaan. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel memperkuat dugaan pembunuhan.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa motif pembunuhan diduga karena Jumran takut diminta bertanggung jawab menikahi korban setelah hubungan keduanya diketahui keluarga. Hal ini membuatnya nekat mengambil jalan pintas yang tragis.
Dalam sidang perdana tersebut, enam dari sebelas saksi telah diperiksa. Majelis hakim menjadwalkan lanjutan sidang pada Kamis (8/5) untuk mendengarkan lima saksi lainnya dan menilai alat bukti tambahan.
Juwita dikenal sebagai jurnalis aktif di media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kepergiannya menjadi duka mendalam bagi insan pers Kalimantan Selatan.
Proses hukum terhadap pelaku saat ini terus berlanjut. Jumran masih dalam penahanan dan terancam hukuman berat atas perbuatannya yang tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga merenggut nyawa seorang pewarta muda berbakat. (tim)













