Hukum & Kriminal

Polda Sulut Tangkap Pemuda Pengedar 21 Paket Sabu di Manado

×

Polda Sulut Tangkap Pemuda Pengedar 21 Paket Sabu di Manado

Sebarkan artikel ini

MANADO, EKSPOSTIMES.COM- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JP (22), warga Kelurahan Titiwungan Utara, Kota Manado, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

JP yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu.

Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kabid Humas Polda Sulut, dalam pernyataannya pada Kamis (5/9/2024), mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“JP ditangkap pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Manado,” ujarnya.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Kami mengamankan 21 paket sabu dengan berat total 4 gram, selembar tisu, aluminium foil, celana jeans biru muda, dan sebuah ponsel Redmi Note 9,” jelas Kombes Pol Michael.

Penangkapan JP dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penyidik mendalami informasi ini dan mengungkap bahwa JP berperan sebagai kurir serta penyimpan narkoba.

“JP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang, dan hingga kini kami masih melakukan penyelidikan terkait sumber sabu tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kombes Pol Budi Samekto, Dirresnarkoba Polda Sulut, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pengungkapan kasus narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” serunya.

JP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *