Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan

×

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka berinisial BP alias D, RH alias R, dan RE alias E, merupakan bagian dari 56 pria yang sebelumnya diamankan oleh Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dari 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara 53 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih jauh kronologi dan motif di balik penyelenggaraan pesta tersebut.

“Menurut pengakuan pengelola acara, kegiatan ini tidak bertujuan mencari keuntungan finansial karena para peserta tidak dikenakan biaya. Namun, penyelidikan masih terus berjalan,” tambah Ade Ary.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Sabtu (1/2/2025), saat tim dari Subdit Renakta melakukan penggerebekan di kamar 2617 Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan.

“Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan pihak manajemen hotel, keamanan, serta teknisi hotel,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini serta memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum lainnya. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *