EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan pelaku dengan berbagai peran dalam sindikat ini.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam struktur operasinya, MR dan W berperan sebagai pemilik usaha, sementara S bertanggung jawab atas penyediaan bahan baku. Selain itu, terdapat asisten berinisial MR, M sebagai pengawas, dan T yang bertugas menjual gas oplosan.
“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung kosong berkapasitas 12 kg dan 50 kg yang seharusnya non-subsidi,” ujar AKBP Indrawienny dalam konferensi pers, Kamis (13/2/25).
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi serta es batu untuk mempercepat perpindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Untuk mengisi tabung 12 kg, mereka menggunakan 4 tabung gas 3 kg dengan modal sekitar Rp 80 ribu – Rp 100 ribu, untuk tabung 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung gas 3 kg dengan modal sekitar Rp 306 ribu – Rp 340 ribu.
Gas hasil oplosan ini kemudian dijual di berbagai wilayah Jakarta dan Bekasi dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga resmi. Dari setiap tabung yang mereka oplos, para pelaku meraup keuntungan yang cukup besar.
“Keuntungan yang mereka dapatkan mencapai Rp 80 ribu – Rp 100 ribu per tabung untuk ukuran 12 kg, sementara untuk tabung 50 kg, keuntungan yang mereka raih bisa mencapai Rp 560 ribu – Rp 694 ribu per tabung,” jelasnya.
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk, pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna. (tim).













