EKSPOSTIMES.COM- Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dalam operasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, tujuh calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pekerja pengelasan) di Abu Dhabi melalui jalur non-prosedural.
“Pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan tujuh calon PMI ilegal dengan inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S,” jelasnya pada Kamis (13/2/2025).
Ketujuh calon pekerja tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seseorang berinisial L yang berada di Abu Dhabi. Modus yang digunakan adalah menawarkan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder tanpa melalui prosedur resmi.
Saat ini, ketujuh calon PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.
“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Kabidhumas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Jangan mudah percaya pada janji gaji tinggi tanpa kepastian hukum. Pilihlah jalur resmi agar mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.
Polda Kepri mengimbau calon pekerja migran untuk selalu memastikan keberangkatan mereka melalui jalur yang legal guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi di luar negeri. (tim)











