EKSPOSTIMES.COM- Empat anggota organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) ditangkap Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pedagang di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, dan telah menyorot perhatian publik terhadap praktik-praktik intimidasi yang melibatkan oknum ormas.
Para tersangka yang telah diamankan adalah M, Ketua FBR Cabang Bojongsari; AK alias W, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal; serta dua anggota lain berinisial NN dan RS. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial IM alias P masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bca Juga: Skandal Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon, Tiga Tokoh Ormas dan Kadin Ditangkap Polda Banten
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan menyasar para pelaku usaha lokal.
“Para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang bakso di Kelurahan Bojongsari Baru melapor ke polisi karena merasa diperas dan diintimidasi oleh para pelaku. Dalam laporannya, korban mengaku awalnya menolak memberikan uang ketika pertama kali didatangi oleh para pelaku. Namun, penolakan tersebut berujung pada tindakan kekerasan.
Baca Juga: Ketua Ormas Jadi Tersangka Penipuan WN Filipina, LAKRI: Hukum Masih Bertaring!
“Salah satu pelaku mencekik korban dan memaksa menurunkan rolling door warungnya. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,” jelas Abdul.
Setelah itu, korban terus diminta memberikan uang keamanan setiap bulan. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 1 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga kuitansi pembayaran dari korban, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel, serta satu bundel catatan dan proposal kegiatan ormas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Murka, Ormas Premanisme Ancam Dunia Usaha, Satgas Khusus Siap Sikat Habis
Keempat tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim menyatakan bahwa organisasinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan kriminal adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan organisasi, etnis, maupun agama yang mereka wakili.
“Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama, atau organisasinya,” ujar Lutfi saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025).
Meski tidak membenarkan tindakan anak buahnya, Lutfi menyebut bahwa FBR tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya.
“Sebagai anggota, mereka punya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum. Tapi setidaknya kami bisa memberikan hak-hak mereka selaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi internal menyeluruh. Lutfi membuka peluang pencabutan keanggotaan terhadap pelaku yang terbukti bersalah. “Kami punya mekanisme internal untuk menindak anggota yang nakal, seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian tetap,” ujarnya.
Lutfi mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pukulan dan sekaligus pengingat bagi FBR agar terus memperbaiki diri.
“Peristiwa ini membuat kami harus bercermin agar bisa menata diri menjadi lebih baik,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum oleh oknum ormas di Indonesia. Sejumlah kelompok masyarakat sipil pun menyerukan pentingnya regulasi yang lebih tegas terhadap ormas yang terbukti menyalahgunakan atribut organisasi untuk memalak, mengintimidasi, hingga mengganggu ketertiban umum. (*/tim)













