Hukum & Kriminal

Preman Berkedok Ormas GRIB Jaya Dibekuk, Rusak Aset PT KAI di Semarang

×

Preman Berkedok Ormas GRIB Jaya Dibekuk, Rusak Aset PT KAI di Semarang

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan pelaku premanisme yang merusak aset PT KAI di Semarang, mengaku sebagai anggota ormas GRIB Jaya.
Polda Jateng tangkap empat pelaku premanisme yang mengatasnamakan ormas GRIB Jaya usai merusak dan mencuri aset PT KAI di Semarang. Polisi pastikan tindak tegas terhadap kriminalitas berkedok ormas.

EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Melalui Operasi Aman Candi 2025, empat orang yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya berhasil diamankan setelah diduga melakukan perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sekaligus Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa segala bentuk premanisme, termasuk yang membawa nama ormas, tidak akan ditoleransi.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Polda Banten Tangkap Oknum Ormas GRIB Jaya, 13 Unit Kendaraan Raib Dijual ke Lampung

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi mengatasnamakan ormas untuk kepentingan pribadi,” ujar Dwi dikutip Rabu (20/5/2025).

Kronologi bermula sejak PT KAI Daops IV Semarang memasang pagar seng di lahan kosong miliknya pada Juli 2024 sebagai langkah preventif terhadap penguasaan ilegal. Namun, pada 29 Desember 2024, sekelompok orang, yang belakangan diketahui sebagai anggota aktif GRIB Jaya, merusak pagar tersebut dan mengangkut material logam tanpa izin.

Aksi ilegal ini terekam jelas dalam kamera pengawas dan menjadi bukti penting dalam penyelidikan. Laporan resmi baru diajukan ke polisi pada 3 Januari 2025, dan sejak itu aparat bergerak cepat.

Empat pria yang ditangkap masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Keempatnya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pencurian dan perusakan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan pagar besi dan galvalum, fotokopi sertifikat tanah milik PT KAI, telepon genggam, surat mandat ormas GRIB Jaya, serta satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

“Surat mandat yang mereka bawa digunakan untuk meyakinkan warga agar percaya, padahal ini adalah kedok kriminal yang mencoreng nama ormas,” tegas Kombes Dwi.

Kombes Dwi juga menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Polda Jateng tidak akan mentoleransi bentuk-bentuk kriminalitas yang berlindung di balik simbol ormas.

“Tidak boleh ada kelompok mana pun yang bertindak semena-mena, apalagi mengganggu aset negara dan pembangunan infrastruktur. Operasi Aman Candi 2025 akan terus kami galakkan,” tandasnya.

Tindakan para pelaku bukan hanya menyebabkan kerugian materiil bagi PT KAI, tetapi juga menghambat kelancaran proyek strategis dan menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ormas Ditekan, Hercules Tunduk! Presiden Ancam Bubarkan yang Meresahkan

Keempat tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 jo Pasal 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Polda Jateng mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi premanisme, pemalakan, intimidasi, atau perusakan yang mengatasnamakan ormas.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah. Mari kita lawan premanisme bersama-sama.” pungkas Dwi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *