EKSPOSTIMES.COM- Satu per satu tabir sindikat penggelapan mobil di Provinsi Banten mulai terbuka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum anggota ormas ternama, GRIB Jaya, sebagai otak utama penggelapan 13 unit kendaraan.
Pelaku utama berinisial AH (33), warga Kabupaten Serang, diketahui berperan aktif mengkoordinasi aksi ilegal ini bersama 10 orang rekannya. Tak tanggung-tanggung, mobil-mobil hasil penggelapan disalurkan hingga ke luar provinsi dan dipasarkan melalui media sosial seperti Facebook, demi menyamarkan jejak.
Baca Juga:Skandal Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon, Tiga Tokoh Ormas dan Kadin Ditangkap Polda Banten
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers Senin (19/05/2025), mengungkap bahwa kendaraan yang digelapkan berasal dari sejumlah showroom dan perusahaan leasing. Modusnya terstruktur: kendaraan diambil secara legal, namun tidak dikembalikan dan justru diperjualbelikan secara ilegal.
“Mobil-mobil ini dijual ke Lampung melalui jaringan penadah. Harga yang ditawarkan pun sangat miring, mulai dari Rp30 juta untuk Suzuki Carry hingga Rp80 juta untuk Mitsubishi Expander,” ujar Dian.
Unit mobil seperti Daihatsu Terios milik Mandiri Utama Finance bahkan telah dikembalikan setelah ditemukan, sementara sebagian besar kendaraan masih dalam proses identifikasi kepemilikan.
Polisi telah mengamankan 11 tersangka lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan ini, yakni: DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56), dan AW (43). Mereka masing-masing menerima keuntungan bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit.
Tak hanya mobil, polisi juga menyita dua sepeda motor yang diduga hasil transaksi ilegal. Dari total 13 unit mobil yang digelapkan, baru 7 unit berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum sesuai peran mereka. AH dan lima lainnya dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadahan, sementara tersangka lain dijerat Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, serta UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.
Tersangka AI mendapat tambahan pasal karena membantu pelarian pelaku utama, yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Kasus ini menyisakan catatan kelam bagi organisasi kemasyarakatan yang mestinya menjadi mitra dalam menjaga ketertiban. Keterlibatan oknum ormas GRIB Jaya bukan hanya mencoreng nama organisasi, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap eksistensi ormas sebagai bagian dari elemen sipil yang sah.
Polda Banten mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau menjadi korban penggelapan, untuk segera melapor ke Ditreskrimum.
Baca Juga: Ormas Ditekan, Hercules Tunduk! Presiden Ancam Bubarkan yang Meresahkan
“Baru satu kendaraan yang diketahui pemiliknya. Masyarakat bisa berkoordinasi langsung dengan penyidik,” tegas Kombes Pol Dian.
Penyelidikan masih akan dikembangkan. Polisi memastikan bahwa nama-nama lain yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), akan terus diburu tanpa kompromi. (tim)












