EKSPOSTIMES.COM– Skandal mengguncang organisasi masyarakat GRIB Jaya di Tangerang Selatan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dua kasus sekaligus: dugaan penyerobotan lahan milik negara dan penyalahgunaan narkoba.
“MYT kami tetapkan sebagai tersangka, hasil tes urinnya juga positif narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: BMKG Vs GRIB Jaya: Sengketa Lahan 127.000 Meter Memanas, Negara Lawan Ormas?
Kasus bermula dari penguasaan paksa atas tanah milik BMKG di wilayah Pondok Betung, Tangsel. Polisi menyebut MYT memobilisasi anggotanya untuk menduduki area tersebut secara ilegal, bahkan menyewakannya kepada pihak ketiga.
MYT disebut menarik pungutan dari pemilik warung seafood senilai Rp11,9 juta dan menyewakan lahan kepada pedagang hewan kurban dengan total pungutan mencapai Rp22 juta.
“Ini murni praktik liar yang tidak bisa ditolerir. Tanah milik negara dijadikan objek pungli,” ujar Ade Ary.
Selain MYT, polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial Y, yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Namun saat diminta bukti kepemilikan, Y tak mampu menunjukkan dokumen legal.
“Y menyebut dirinya ahli waris dengan dasar girik, tapi tidak tahu nomor girik, luas tanah, atau bukti sah lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan pemberantasan premanisme, aparat mengamankan 17 orang di lokasi sengketa lahan BMKG. Dari jumlah tersebut, hanya MYT dan Y yang terbukti terlibat langsung. Sisanya dipulangkan setelah diperiksa intensif.
Menanggapi penetapan tersangka, GRIB Jaya buka suara. Melalui kuasa hukum mereka, Hika Putra, organisasi ini membantah keras tudingan bahwa pihaknya sempat meminta tebusan Rp5 miliar kepada BMKG.
“Kalau memang ada yang menuduh kami minta Rp5 miliar, silakan tunjukkan siapa yang meminta, kapan dan di mana,” tantang Hika dalam konferensi pers.
Ia menilai tuduhan itu sebagai fitnah keji yang bertujuan merusak citra ormas. GRIB Jaya, katanya, terbuka terhadap proses hukum dan siap membantu aparat mengusut siapa pun yang mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak akan jadi kambing hitam. Tapi kami juga minta keadilan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi ormas mana pun yang menyalahgunakan kekuasaan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan pungli terhadap aset negara.
“Siapa pun yang terlibat premanisme, akan kami tindak tegas,” kata Ade Ary.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan kasus narkoba yang menjerat MYT. Polisi berkomitmen membersihkan segala bentuk praktik liar yang merugikan masyarakat dan negara. (tim)












