Hukum & Kriminal

Kosmetik Palsu GlowGlowing Digerebek di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap, Omzet Capai Miliaran Rupiah

×

Kosmetik Palsu GlowGlowing Digerebek di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap, Omzet Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi ungkap sindikat pembuat kosmetik palsu GlowGlowing di Babelan, delapan tersangka ditangkap dan ribuan produk ilegal disita.
Polres Metro Bekasi ungkap sindikat pembuat kosmetik palsu GlowGlowing di Babelan, delapan tersangka ditangkap dan ribuan produk ilegal disita.

EKSPOSTIMES.COM-Polres Metro Bekasi membongkar sindikat peracik kosmetik palsu bermerek GlowGlowing yang beroperasi di sebuah rumah tinggal di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Delapan orang ditangkap dalam penggerebekan yang mengungkap produksi ilegal kosmetik berbahaya yang dipasarkan secara daring.

“Kami telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pemilik berinisial SP dan tujuh pekerjanya: ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Polda Metro Penjarakan Nikita Mirzani Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare

Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka memalsukan merek ternama untuk menarik minat konsumen, lalu menjualnya lewat platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada. Harga jual yang sangat murah, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu, membuat banyak pembeli terkecoh.

“Produk palsu ini diracik tanpa izin, tanpa pengawasan BPOM, dan tanpa keahlian farmasi. Bahan dan kemasan dibeli online, diracik di dapur, lalu dikirim ke pembeli,” jelas Mustofa.

Hasil investigasi polisi mencatat omzet usaha ilegal ini mencapai Rp1,2 miliar selama dua tahun, rata-rata Rp50 juta per bulan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ribuan produk siap jual, di antaranya 1.020 facial wash, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, dan 1.030 gel pemutih.

Selain itu, bahan mentah seperti sabun, jeli, krim, dan air kimia tanpa label, serta ratusan botol kosong dan stiker kemasan, turut diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Popy Karisma Lestya Rahayu, pemilik sah merek GlowGlowing, mengaku geram. Ia mengungkap bahwa banyak pelanggan mengeluh mengalami efek buruk setelah memakai produk palsu tersebut.

“Ada yang kulitnya breakout parah, kemerahan, bahkan berubah jadi keemasan. Ini sudah mencoreng merek kami dan membahayakan konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: Badko HMI Sulsel Dorong Penyelidikan Dugaan TPPU dalam Kasus Skincare Ilegal

Popy meminta masyarakat lebih cerdas saat membeli produk kosmetik. Ia mengingatkan agar hanya membeli produk berlabel resmi dan terdaftar di BPOM.

“Jangan tergiur harga murah. Cek legalitas produk sebelum beli, karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tapi juga kesehatan kulit Anda,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d