EKSPOSTIMES.COM- Kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penyerahan tahap dua tiga tersangka, yaitu AS, MS, dan MH, beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya resmi ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Februari 2025.
Mereka dijerat dengan pasal terkait pengedaran produk berbahaya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Namun, fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menilai kasus ini tidak hanya sebatas peredaran produk ilegal. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sindikat bisnis skincare berbahaya tersebut.
“TPPU adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana utama. Jika ditelusuri lebih dalam, perputaran uang dalam bisnis ilegal ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pencucian uang,” ujar Iwan.
Menurutnya, dampak ekonomi dari bisnis ilegal ini sangat besar, terutama dalam hal potensi kerugian negara. Perputaran omzet dari industri ilegal ini tidak tersentuh pajak, sehingga keuntungan yang diperoleh tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merampas hak negara.
“Bisnis ilegal seperti ini jelas merugikan negara karena tidak ada kontribusi pajak. Keuntungan yang diperoleh sindikat ini mengalir bebas tanpa pengawasan, dan ini berpotensi kuat masuk dalam kategori TPPU,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa supremasi hukum yang lemah dapat menjadi penghambat kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, Badko HMI Sulsel mendesak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel untuk mengawal kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengusut dugaan pencucian uang di balik industri skincare ilegal tersebut.
“Kami berharap aparat hukum tidak hanya fokus pada peredaran produk ilegalnya, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih luas. Jangan sampai ada pelaku yang lolos dari jerat hukum,” tutupnya.
Badko HMI Sulsel memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. (tim)












