EKSPOSTIMES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Satu di antara dua yang sudah diperiksa sudah ditetapkan (tersangka), Briptu TG ditahan di Polda Banten. Anggota tersebut akan ditindak tegas,” ujar Didik di Serang, Senin (25/8/2025).
Selain Briptu TG, seorang anggota Brimob lain berinisial Bripda TR juga diperiksa terkait insiden tersebut. Namun, berdasarkan keterangan para saksi, Bripda TR justru disebut berusaha melerai keributan, sehingga statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
Baca Juga: Skandal Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon, Tiga Tokoh Ormas dan Kadin Ditangkap Polda Banten
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menjelaskan hasil pemeriksaan awal terhadap Briptu TG. Ia diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan karena terpancing emosi sesaat akibat pergaulannya dengan sejumlah sekuriti di perusahaan tersebut.
“(Dia) terpancing oleh situasi karena sering bergaul dengan teman-teman sekuriti di situ, sehingga saat terjadi insiden itu spontan mengikuti. Jadi tidak ada instruksi,” kata Murwoto.
Polisi juga menegaskan bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan itu memiliki dasar hukum. Pihak PT Genesis Regeneration Smelting sebelumnya mengajukan surat permohonan pengamanan resmi yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.
Penetapan tersangka terhadap Briptu TG ini merupakan lanjutan dari kasus yang lebih dulu ditangani Polres Serang. Sebelumnya, lima orang tersangka dari kalangan sipil, terdiri atas sekuriti perusahaan dan anggota organisasi masyarakat (ormas), telah ditahan terkait aksi pengeroyokan tersebut.
Diketahui, insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8/2025). Saat itu, sejumlah awak media bersama tim KLH tengah meliput sidak ke pabrik peleburan timbal yang sebelumnya telah disegel pemerintah, namun diketahui kembali beroperasi. Dalam momen tersebut, terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan seorang humas KLH dan seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara Polda Banten memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk aparat kepolisian yang menyalahgunakan wewenang. (ant/fhar)











