Hukum & Kriminal

Ketua Ormas Jadi Tersangka Penipuan WN Filipina, LAKRI: Hukum Masih Bertaring!

×

Ketua Ormas Jadi Tersangka Penipuan WN Filipina, LAKRI: Hukum Masih Bertaring!

Sebarkan artikel ini
Ketua ormas ditetapkan sebagai tersangka penipuan WN Filipina, LAKRI apresiasi ketegasan hukum
Jamel Lahengko (Engko) selaku Ketua Tim 7 DPP Lakri Sulut (Kiri), Ketua DPP LAKRI Sulut, Frangky Mamengko (Kanan)

EKSPOSTIMES.COM- Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan penipuan lintas negara yang menyeret nama Ketua Ormas GRIB JAYA Sulawesi Utara, FJKN. Kasus ini melibatkan seorang warga negara Filipina bernama Gracelda Yap Madera, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp5,4 miliar dalam kerja sama pengadaan rokok lintas negara.

Ketua Umum LAKRI, H. M. Steven Samuel Lee Lahengko, menyatakan pihaknya telah menurunkan tiga pengacara untuk mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya. Ia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran LAKRI di Sulawesi Utara untuk memantau langsung perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Galian C Ilegal Rugikan Warga, LAKRI: Terima Kasih Polres Tomohon!

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tapi menyangkut kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia. Karena itu, kami tidak main-main. LAKRI akan kawal sampai tuntas,” ujar Steven dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, FJKN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara dan secara resmi ditahan pada Senin malam, 5 Mei 2025 pukul 23.05 WITA. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado, yang pada akhirnya ditolak majelis hakim.

“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Praperadilan ditolak, artinya proses penetapan tersangka sudah sah secara hukum. Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Sulut,” tegas Frangky Mamengko, Ketua DPP LAKRI Sulut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan WNA Filipina di Sulut Jadi Sorotan Nasional, LAKRI Kerahkan Tiga Pengacara Top Kawal Proses Hukum

Menurut Frangky, penahanan tersangka adalah bagian penting dari penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mencerminkan komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada warga asing yang berinvestasi atau menjalin kerja sama bisnis di Indonesia.

“Kita tidak bisa membiarkan citra Indonesia sebagai negara hukum ternoda hanya karena ulah segelintir orang. Ini soal kredibilitas hukum di mata dunia,” tambahnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena tersangka merupakan Ketua Ormas GRIB JAYA Sulut, sebuah organisasi masyarakat yang beberapa waktu terakhir mendapat sorotan publik akibat penolakan kehadirannya di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.

Jamel Lahengko atau akrab disapa Engko, selaku Ketua Tim 7 DPP LAKRI Sulut, turut memberikan pernyataan atas langkah penegakan hukum tersebut. Ia menyampaikan penghargaan kepada Polda Sulut atas keberanian dan konsistensinya dalam memproses hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak peduli siapa pun dia, apakah tokoh ormas atau bukan, kalau bersalah harus diproses hukum. Kami sangat mengapresiasi Polda Sulut yang berani menahan tersangka. Ini membuktikan hukum masih punya taring di negeri ini,” kata Engko.

Ia juga menegaskan bahwa LAKRI tidak akan segan untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan bahwa korban, dalam hal ini WN Filipina Gracelda Yap Madera, mendapatkan keadilan.

“Kami ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia tidak kompromi terhadap penipuan, apalagi melibatkan lintas negara. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Baca Juga: LAKRI Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kapolda Sulut Usai Ketua Sinode GMIM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Di sisi lain, LAKRI menekankan bahwa masyarakat harus diberi pemahaman bahwa ormas atau tokoh masyarakat tidak kebal hukum. Mereka tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.

“Ormas bukan tameng untuk melakukan tindakan kriminal. Jangan jadikan nama organisasi untuk berlindung dari jeratan hukum,” tutup Engko.

Kasus ini kini dalam tahap pemberkasan lanjutan di Polda Sulut. Publik menanti apakah proses ini benar-benar akan membawa efek jera, serta menjadi contoh bahwa hukum bisa ditegakkan secara profesional, meskipun menyentuh figur publik. (*/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d