EKSPOSTIMES.COM- Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Tomohon dalam menangani kasus dugaan aktivitas galian C ilegal yang terjadi di wilayah hukum mereka. Respons tegas dari jajaran kepolisian ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI, yang akrab disapa Engko, usai mengetahui perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya mereka sampaikan ke Polres Tomohon. Laporan itu dilayangkan berdasarkan aduan warga Tataaran Dua, yang merasa terganggu sekaligus dirugikan akibat aktivitas galian C di daerah perbatasan.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polres Tomohon, khususnya Bapak Kapolres, dalam menindaki para penambang atau pelaku galian C ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tomohon. Ini bentuk nyata bahwa aparat hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Engko, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, laporan resmi dari LAKRI dilayangkan setelah pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat dari Desa Tataaran Dua, yang berbatasan langsung dengan area tambang ilegal tersebut. Aktivitas galian itu diduga berlangsung tanpa izin resmi dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap akses jalan, udara berdebu, serta kebisingan yang meresahkan.
“Banyak masyarakat mengeluh. Jalan rusak, air keruh, dan suara alat berat mengganggu siang malam. Kami turun ke lapangan, lakukan investigasi awal, dan hasilnya cukup kuat untuk jadi dasar pelaporan,” kata Engko.
Setelah laporan masuk, LAKRI mengaku terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh Polres Tomohon, yang tidak hanya memeriksa lokasi namun juga mengamankan sejumlah alat berat dan memintai keterangan kepada para pihak terkait.
“Langkah cepat aparat ini penting untuk memberi efek jera. Jangan sampai wilayah-wilayah lain juga jadi sasaran praktik galian ilegal hanya karena aparat dianggap tidak tegas,” tambahnya.
Dalam pandangan LAKRI, keberadaan galian C ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan ekologi. Engko menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merusak daya dukung lingkungan hidup dan mengancam keberlanjutan kehidupan warga sekitar.
“Kadang penambang berdalih membuka lapangan kerja, tapi kenyataannya lebih banyak mudarat daripada manfaat. Apalagi kalau tidak ada analisis dampak lingkungan dan izin resmi. Ini pelanggaran yang tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Untuk itu, LAKRI mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan konsisten. Lembaga ini juga meminta agar pemerintah daerah serta dinas-dinas teknis tidak menutup mata terhadap aktivitas galian yang tidak berizin.
“Kami juga akan bersurat ke instansi lingkungan hidup dan pertambangan di provinsi, agar tidak terjadi pembiaran. Kalau wilayah-wilayah seperti Tomohon bisa bersih dari tambang ilegal, ini bisa jadi contoh baik bagi daerah lain,” lanjut Engko.
Menutup pernyataannya, Engko kembali menegaskan bahwa LAKRI akan terus mengawal jalannya penanganan kasus ini dan akan memastikan bahwa suara masyarakat kecil tetap terdengar.
“Ini bukan soal siapa yang kuat, tapi siapa yang benar. Kami di LAKRI berdiri di belakang rakyat. Dan kami sangat bangga Polres Tomohon menunjukkan keberanian dan komitmen hukum yang luar biasa,” tutupnya. (*/riz)













