EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas pertambangan Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pra diduga bernama Ko Jimmy di Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, Minahasa, makin menyulut kemarahan publik. Meski telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, hingga kini tak ada tanda-tanda penghentian kegiatan. Bahkan, Ko Jimmy dikabarkan menolak memenuhi panggilan polisi, memicu kecurigaan publik bahwa pelaku tambang ilegal ini kebal hukum.
Kegiatan pertambangan tanpa izin ini telah berjalan cukup lama dan menimbulkan kerusakan serius pada lingkungan serta jalan umum. Warga sekitar mengeluhkan polusi debu, kebisingan, hingga rusaknya akses jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material.
Ketua DPK Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa, Jamel Omega Lahengko, angkat bicara lantang. Ia menegaskan bahwa kegiatan Galian C di Poopoh tidak hanya ilegal, tapi juga merugikan negara dan mengancam keseimbangan ekosistem.
“Kami sudah melaporkan ke Polres Tomohon sejak 30 Januari 2025. Bukti kuat sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang, pelaku belum juga diproses hukum. Bahkan tak memenuhi panggilan polisi. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tegas Lahengko, Jumat (25/4/2025)
Baca Juga: Diduga Ada Galian C Ilegal di Poopoh Tombariri, LAKRI Desak Polres Tomohon Tindak
Menurutnya, kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah akibat tidak adanya setoran pajak dan retribusi dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia juga mencurigai ada ‘beking kuat’ yang melindungi Ko Jimmy sehingga aparat seolah enggan bertindak.
Seorang warga Desa Poopoh yang enggan disebutkan namanya mengaku cemas dengan kondisi kampungnya. Debu beterbangan setiap hari, jalan-jalan rusak berat, dan suara mesin tambang membuat warga tak bisa hidup tenang.
“Kami merasa seperti tinggal di daerah konflik. Tidak ada kenyamanan. Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan bisa makin parah. Kami butuh tindakan nyata dari pemerintah dan polisi,” ujarnya lirih.
Penolakan Ko Jimmy untuk hadir dalam panggilan resmi Polres Tomohon makin mempertebal kecurigaan bahwa ada perlindungan dari pihak-pihak tertentu. LAKRI mendesak agar aparat tidak tunduk pada tekanan siapa pun dan segera menindak tegas pelaku.
“Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap hukum. Semua warga negara sama di mata hukum. Bila pelaku tak disentuh hukum, ini akan menjadi preseden buruk dan pembiaran sistemik terhadap tambang-tambang ilegal lainnya,” kata Lahengko.
Kasus tambang Galian C ilegal ini kini menjadi perhatian serius masyarakat dan pegiat lingkungan. Banyak pihak meminta agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum meninjau ulang pengawasan di sektor tambang, terutama di wilayah Minahasa yang rawan eksploitasi ilegal.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Tomohon terkait kelanjutan laporan ini. Namun tekanan publik kian besar, dan harapan masyarakat hanya satu: tegakkan hukum tanpa pandang bulu!
(*/tim)








